(SIDOARJOterkini) – Catur Winarko (25) asal Desa Japanan, Pasuruan, diringkus Polisi setelah dilaporkan oleh rekannya lantaran menggadaikan sepeda motornya untuk pesta Miras.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol. Muhammad Harris, bermula dari laporan yang diterima oleh SA (24) asal Bluru Kidul, Sidoarjo atas tindakan tersangka yang telah menggadaikan sepeda motor jenis Scoopy milik korban.
“Tersangka yang merupakan sekuriti ini awalnya meminjam motor korban, namun oleh tersangka digadaikan senilai Rp 5 juta,”ujar Harris di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (27/3/2019).
Awalnya korban yang saat itu sedang nongkrong didatangi oleh tersangka yang bermaksud meminjam sepeda motor dengan alasan untuk mengambil gaji di perusahaan daerah Pasuruan tempatnya bekerja.
Usai menggadaikan motor korban, tersangka lalu menelpon korban dan mengajak berpesta miras dikawasan Pasuruan. Korban tidak sadar jika uang yang dibuat pesta miras merupakan hasil dari motor korban yang digadaikan tersangka. Kecurigaan korban timbul setelah motor yang dipinjam tersangka tak kunjung kembali.
“Setelah ditanya oleh korban, tersangka bilang kalau motornya sedang dipinjam temannya lagi. Hingga akhirnya modus tersebut terbongkar,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP. (cles)