SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pajak Politik & Pemerintahan

Sengaja Lapor SPT Tidak Benar dan Lengkap , Terdakwa Tindak Pidana Pajak Divonis Bersalah

 

Foto : Pengadilan Negeri Mojokerto

SIDOARJOterkini l Mojokerto – Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur
menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa tindak pidana di bidang perpajakan berinisial RW pada hari Kamis tanggal 6 April 2023. Tindak pidana ini dilakukan oleh RW melalui PT SPA yang berdomisili di Kabupaten Mojokerto, Rabu 24 Mei 2023.

Dalam putusannya, Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menyatakan bahwa terdakwa RW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yakni dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tidak benar atau tidak lengkap.

BACA JUGA :  Renovasi Selesai, WS Danramil 0816/02 Candi Laksanakan Serah Terima Rumah Kepada Warga Kedungkendo

Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 5.707.496.510,00. Apabila terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa dijatuhkan hukum kurungan pengganti denda selama 4 (empat) bulan.

Sebelumnya, disampaikan bahwa tindak pidana yang dilakukan RW berlangsung pada masa pajak Januari s.d. Februari 2013 dan Mei s.d. Desember 2013. Atas tindakannya, RW disangkakan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan yakni dengan sengaja menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Sidoarjo, Partai Golkar Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, menyatakan komitmen untuk
terus melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang
perpajakan.

BACA JUGA :  Berkah Ramadhan, Anggota Koramil dan Persit 0816/01 Sidoarjo Bagikan Paket Takjil

“DJP akan terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum di wilayah Jawa Timur untuk menindak Wajib Pajak yang terindikasi melakukan tindak
pidana di bidang perpajakan,”tegasnya.

Untuk itu lanjut Vita, kepada Wajib Pajak diimbau agar melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan apabila membutuhkan informasi perpajakan lebih lanjut dapat mengunjungi help desk Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau menghubungi Kring Pajak 1500200. (cles)