SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Sempat Dinikahi Siri, Tipu Suami Rp 300 Juta, Dokter Gadungan Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa dokter bedah gadungan yang diduga menipu usai sidang di PN Sidoarjo
Terdakwa dokter bedah gadungan yang diduga menipu usai sidang di PN Sidoarjo

(SIDOARJOterkini)- Septi Handayani, (34), warga Desa Sumorame, Kecamatan Sidoarjo dituntut 2 tahun penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (19-1-2016). Pasalnya, terdakwa yang mengaku sebagai dokter bedah ini dinilai bersalah karena telah menipu korban Samsul senilai Rp 300 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sisoarjo Wido Utomo mengatakan terdakwa mengaku sebagai dokter bedah yang beroperasi di sejumlah rumah sakit di wilayah Sidoarjo dan Surabaya. Akibat ulah terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta.

Uang sebsar itu sebagian digunakan untuk pengambilan (membeli) motor dan mobil di Dinas Pajak Wonokromo, Surabaya. “Terdakwa telah melakukan dugaan penipuan. Kami menuntut terdakwa 2 tahun penjara dikurangi masa penahanan,” kata Wido.

BACA JUGA :  Anggota Persit KCK Ranting 03 Koramil/02 Candi Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Endang Sri Widayati itu, Wido menambahkan dalam aksinya terdakwa mengaku sebagai janda dengan nama samaran dokter Mariam Fransisca Hernandes Kiantate. Terdakwa juga sempat menikah siri dengan korban untuk memuluskan rencana penipuan yang akan dilakukan oleh terdakwa.

Bahkan, barang buktinya ada 14 item dengan saksi memberatkan 12 orang saksi. Dengan demikian, bukti-bukti sudah lebih cukup bagi JPU untuk menuntut terdakwa 2 tahun penjara.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Sidoarjo, Partai Golkar Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan

Penasehat Hukum korban, Hartoyo SH MH dari LKBH Unitomo Surabaya, berharap dalam sidang putusan majelis hakim menghukum terdakwa sesuai tuntutan JPU. Pasalnya, selama proses persidangan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Padahal, pihaknya sudah mendatangkan sebanyak 12 saksi. Dan, keterangan saksi sama-sama memberatkan terdakwa. “Sejumlah saksi yang didatangkan telah mengetahui aksi yang dilakukan terdakwa,” ujar Hartoyo.

Terdakawa ditangkap polisi setelah korban melaporkan penipuan dan penggelapan itu ke Mapolres Sidoarjo sekitar bulan Februari 2015 lalu. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tersangka diringkus jajaran Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Sidoarjo pada 23 September

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan empat lembar print out Bank Mandiri atas nama Samsul, dan beberapa obat-obatan yang selalu dibawa tersangka sebagai alibinya menjadi dokter.

Setelah menikah siri dengan korban yang merupakan juragan kulit, terdakwa beberapa kali meminta uang dengan berbagai alasan tertentu. Di antaranya untuk membeli motor dan mobil lelang serta bantuan untuk yayasan. (st-12)