SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Seminggu Bebas, Residivis Kembali Masuk Sel

Tersangka Gufron kembali menggunakan baju tahanan
Tersangka Gufron kembali menggunakan baju tahanan

(SIDOARJOterkini)- Belum menikmati hasil curian,Gufron (44) asal Desa Liang Prajurit Kulon Gang II,Kelurahan Prajurit Kulon, kembali dijebloskan keruang sel tahanan, Jumat (06/11/2015) oleh satuan unit Reserse Kriminal Polsek Tulangan lantaran tertangkap tangan mencuri uang senilai 666 ribu yang tersimpan dalam tas di toko onderdil motor milik Mohammad Iqbal (38),Desa Tulangan RT.02 RW.04,Kecamatan Tulangan.

Aksi pencurian disiang bolong sempat menggegerkan warga setempat sekitar 10.00 WIB. Bermula pelaku yang melancarkan aksinya sendirian mengendarai motor Yamaha Mio warna merah Nopol S 4868 TE tiba dijalan raya No.331 Desa Tulangan,tepatnya di depan toko Bintang Motor, Pelaku berhenti dan berpura-pura sebagai pembeli onderdil motor,tidak lama kemudian memanggil pemilik toko.Namun pemilik toko tidak keluar untuk melayaninya. Kondisi toko sepi dan dirasa aman akhirnya pelaku nekat masuk kedalam toko dan membuka laci. Nahas saat mengambil uang dan tas yang berada didalam laci pemilik toko keluar dan memergoki pelaku. sontak pelaku kabur dan pemilik toko langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulangan.

BACA JUGA :  PSHW-TM Ranting Sidoarjo Kota Bagi-bagi Takjil Kepada Pengguna Jalan di Depan Makodim 0816 Sidoarjo
BACA JUGA :  Tanah Miliknya Berubah Kepemilikan, Warga Sidomulyo Buduran Mencari Keadilan

Kapolsek Tulangan AKP Hardyanto mengatakan,” modus yang dilakukan oleh tersangka dengan berpura-pura membeli onderdil motor, melihat situasi sepi pelaku mengambil tas di laci dan di pergoki oleh pemilik toko, tersangka sempat kabur kearah utara Tulangan dan dilakukan pengejaran dan pelaku berhasil ditangkap di setelah dilakukan pengejaran dijalan raya Desa Modong,” papar Kapolsek Tulangan.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

“Tersangka ini baru seminggu keluar dari lembaga pemasyarakatan Jombang dengan kasus yang sama.Kini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan bekerjasama dengan Polres Mojokerto.Sementara uang tunai sebesar 666 ribu,tas warna biru berisi nota,satu pasang sandal,dan satu unit bebek motor Yamaha Mio,disita sebagai barang bukti.Tersangka dijerat pasal 362 KUHP,tentang pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun dipenjara,” tambah AKP Hardyanto.(myu)

Berita Terkait

SDN Terungwetan Krian Dibobol Maling, Sejumlah Barang Inventaris Sekolah Raib

Terekam CCTV, Pencuri Gemuk Curi 4 Tabung Elpiji Sebuah Warung di Jati Kecamatan Waru