SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Sembilan ABG Pemerkosa di Puspa Agro Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Ilustrasi
Ilustrasi

(SIDOARJOterkini) – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, I Ketut Suarta SH, Jum’at (02/09/2016), memvonis sembilan pelaku pemerkosaan terhadap Angel (Nama samaran) di Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo dengan hukuman 6 tahun, 6 bulan penjara.

Humas Pengadilan Negeri Sidoarjo, Zaeni SH mengatakan, putusan itu sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 7 Tahun penjara. Sedangkan pasal yang dikenakan terhadap pelaku yaitu pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014, Atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. “Kesembilan pelaku terbukti dalam dakwaan primer,” ujarnya.

BACA JUGA :  Syakirah Ashillah Siswi SMPN 2 Sidoarjo Raih Juara 1 Fashion Show Tingkat Kabupaten

Adapun hukuman yang memberatkan pelaku, yakni perbuatan ke sembilan anak pelaku bersama teman-temannya sangat meresahkan masyarakat. Selain itu, korban mengalami trauma dan merusak masa depan korban. “Selain masih anak-anak, yang meringankan pelaku yakni perilaku sopan pelaku saat sidang Selain itu, pelaku juga menunjukkan rasa penyesalannya,” ucapnya.

BACA JUGA :  Dukung Penyediaan Energi Gas Bumi di IKN, PGN Salurkan Gas ke Hotel Nusantara

Sementara itu, atas hasil putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, pihak Jaksa Penuntut Umum serta Penasehat Hukum pelaku masih fikir-fikir untuk melakukan upaya banding. “Masih fikir-fikir mas,” ujar JPU, Lesya Agatha Nitatama SH.

Dalam kasus pemerkosaan ini, empat pelaku lainnya yakni WS (19), BP (19), AR (19), dan RPP (19), berkas-berkasnya masih diteliti oleh JPU. Sementara, Kesembilan anak pelaku yang di vonis yakni CDS (17), AM (16), MFS (16), MFA (16), MS (15), AA (16), IYP (16), MRF (16) dan MRA (16), akan segera dibawa ke Lapas Anak berada di Blitar.(alf)