
(SIDOARJOterkini) – Kegiatan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Sidoarjo terpaksa ditunda, menyusul adanya satu hakim yangbdinyatakan positif Covid-19.
Humas PN Sidoarjo ketika dikonfirmasi Achmad Peten Sili ketika dikonfirmasi membenarkan kabar terjangkitnya salah satu hakim berinisial RW yang terpapar covid-19.
“Iya kabar kami terima sejak kemarin, beliau positif covid-19 dan saat ini menjalani isolasi di rumah sakit Banyuwangi ,” ucapnya ketika dikonfirmasi, Selasa 04 Agustus 2020.
Diungkapkan Peten, kabar salah satu hakim yang terpapar Covid-19 tersebut, sangat berdampak terhadap hakim lainnya, terutama yang satu ruang kerja dengan yang bersangkutan. Untuk itu ketua PN meminta sepuluh hakim yang satu ruang kerja dengan yang bersangkutan harus menjalani isolasi mandiri.
“Kesepuluh hakim harus menjalani isolasi mandiri selama sepekan dan melakukan rapid tes. Nanti hasilnya ketika nonreaktif baru diperkenankan masuk, begitu juga sebaliknya kalau reaktif maka dilanjut swab dan tetap karantina hingga hasilnya negatif,” jelasnya.
Sementara ketika ditanya terkait perkara yang disidangkan seorang hakim positif covid-19 itu, Peten mengaku saat ini semuanya ditunda.
“Perkara pidana maupun perdata ditunda dulu. Nanti kalau misalkan ada yang urgen majelisnya diganti,” jelasnya.
Hari ini semua pegawai PN Sidoarjo menjalani rapid test.Selain itu seluruh ruangan di PN Sidoarjo juga dilakukan penyemprotan cairan disinfektan.
“Mulai hakim, penitera hingga semua pegawai akan rapid tes dari dinas kesehatan,” pungkasnya. (cles)