(SEDATIterkini) – Penyelundupan narkotika jenis shabu Sebanyak 1595 gram, berhasil digagalkan oleh Tim gabungan Customs Narcotics Team (CNT) KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Kantor Wilayah DJBC Jatim I, BNN Pusat dan Pomal Juanda.
Kedua tersangka penyelundup sabu ini yakni, Dewi Suryani (38) pemilik paspor No A 5670912, warga Bogor dan Sari Agustina Saleh (35) pemilik paspor 2440220, asal Pontianak, Kalimantan Barat, menumpangi pesawat Air Asia XT 325 jurusan Kuala Lumpur-Surabaya. Modus yang dipakai yakni dengan cara menyelipkan di selangkangan.
“Kedua pelaku ini menyembunyikan shabu sebanyak 1595 di celana dalamnya, masing-masing 790 gram dan 805 gram,” Ujar Kepala KPPBC Pabean Juanda Iwan Hermawan, Senin (11-02-2016).
Iwan menambahkan, kedua pelaku ini merupakan konsultan bank dan konsultan perkebunan. Adapun penggagalan penyelundupan shabu ini berarti pihaknya telah menyelamatkan kurang lebih 6.380 generasi penerus bangsa. Adapun estimasi nilai dari 1595 shabu ini bisa mencapai 2.392.500.000 rupiah.
“Dengan penggagalan penyelundupan shabu 1595 gram ini, paling tidak kita sudah menyelamatkan ratusan generasi muda,” Tambah Iwan.
Akibat perbuatan kedua pelaku, mereka dijerat dengan pasal 113 ayat 1 dan 2, Undang-undang No. 35, Tahun 2009 tentang narkotika golongan I, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal 10 Milyar.
“Tersangka bersama barang bukti, akan kita serahkan ke badan narkotika nasional Pusat untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” Pungkasnya.(alfan)