SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Selundupkan Sabu, Warga Negara Hongkong Ditangkap

Warga negara Hongkong yang ditangkap petugas Bea dan Cukai karena selundupkan sabu
Warga negara Hongkong yang ditangkap petugas Bea dan Cukai karena selundupkan sabu

(SIDOARJOterkini)- Customs Narcotics Team (CNT) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Juanda dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim I, kembali menggagalkan penyelundupan shabu seberat 1.970 gram di Terminal 2 Kedatangan Internasional Bandara Juanda Kamis (30/10/2014).

Narkotika jenis methapethamine itu disita dari Wu Chi Lung (38) warga negara Hongkong no paspor K 00572461 yang menaiki pesawat Cathay Pasific no penerbangan CX-781 rute Hongkong-Surabaya.

Modus dalam penyelundupannya, barang haram itu di sembunyikan dalam perut dan kaki (body strapping) Kejahatan penyelundup terendus setelah gerak geriknya mencurigakan dan saat melewati X Ray dan chek body, terdeteksi membawa barang berbahaya jenis shabu itu.

BACA JUGA :  Anggota Persit KCK Ranting 03 Koramil/02 Candi Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

“Barang yang dibungkus dalam 17 bungkus di dalam perut, dan ditaruh di kaki kiri dan kanan masing-masing 4 bungkus,” ucap Plt Kepala Kantor DJBC Jatim I Agus Yulianto.

Hasil uji laboratorium di balai pengujian dan identifikasi barang (BPIB) tipe B Surabaya menunjukkan bahwa kristal putih dalam bungkusan plastik tersebut adalah positif shabu. “Barang yang dibawah pelaku, benar-benar shabu,” tambahnya.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

Selain membekuk kurir, petugas juga meringkus Edi (27) warga Jakarta penjemput atau penerima barang haram itu. “Edi kami tangkap di sebuah hotel di kawasan Jatinegara Jakarta,” tegas Dir Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Andi Ludianto.

Penggagalan shabu ini berkat kordinasi yang solid dan kerjasama antar petugas, mulai pihak Bea dan Cukai, Pomal Lanudal, Dir Narkoba Polda Jatim, BNN Jatim, petugas otoritas bandara dan lainnya.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan Bulan Ramadhan

Dalam penyelidikan lanjutan, tegas Agus, pelanggar pasal 113 ayat 1 dan 2 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika ini akan diserahkan ke Dir Narkoba Polda Jatim. Pelaku terancam pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. (st-13)

Berita Terkait

Polisi Ringkus Pria Pemilik Sabu di Sebuah Kamar Kos Kawasan Taman

Pesta Sabu Dengan Dua Wanita, Rico Digrebek Polisi

redaksi sidoarjo terkini

Nyabu, Dua Warga Bohar Ditangkap