SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Selundupkan Sabu 2,8 Kilogram di Charger, Dua Pelaku Diamankan Polres Sidoarjo

Kapolres Sidoarjo AKBP Anwar Nasir menunjukkan sabu seberat 2,8 kilogram yang berhasil diamankan
Kapolres Sidoarjo AKBP Anwar Nasir menunjukkan sabu seberat 2,8 kilogram yang berhasil diamankan

(SIDOARJOterkini) – Revin (30), warga Jl Malabar No. 30, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Madya Bogor dan Herdi Hidayat (38), warga Jl Kran II No. 182, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Kebayoran, Kota Madya Jakarta Pusat diringkus Kepolisian Resort Sidoarjo setelah salah kirim paketan shabu sebanyak 2.881 Kilogram.

AKBP Muhammad Anwar Nasir, Kapolres Sidoarjo menjelaskan, penangkapan dua tersangka ini berawal saat mendapat laporan dari AW yang saat itu disuruh R untuk mengambil barang di Cargo DHL Juanda supaya dikirim kembali ke bogor melalui jasa pengiriman TIKI karena menurut R, alamat yang dikirim dari Hongkong tersebut salah.

BACA JUGA :  Mobil dan Motor Terlibat Tabrakan di Jalan Lingkar Timur Sidoarjo, Pemotor Tewas

“Saat itu, AW mendapat telephon dari R, untuk meminta tolong mengambil sebuah barang di cargo DHL Juanda yang dikirim dari hongkong,” Terang AKBP Anwar Nasir, Kepala Kepolisian Resort Sidoarjo, Kamis (03-03-2016).

Lantaran jasa pengiriman TIWI tutup, lanjut Anwar Nasir, AW membawanya pulang. Namun saat dirumah, salah satu barang yang dibawanya tersebut jatuh dan AW pun curiga. Karena sebelumnya, menurut R barang tersebut berisikan HP dan Laptop. “Setelah carger yang jatuh tersebut dibuka AW, ternyata isinya serbuk putih yang diduga sabu. Dirinya langsung melaporkan ke Polsek Waru,” Tambahnya.

BACA JUGA :  Pengendara Motor Tabrak Pohon di Jalan Gilang Taman, Dua orang Tewas

Saat di lakukan pengecekan. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 122 charger, masing-masing berisikan 18 Gram Shabu dengan berat keseluruhan 2.501 Kilogram, Sepuluh bungkus Foil Alumunium yang berisikan 380.59 Gram Shabu dan Dua lampu LED masing-masing berisikan 100 Gram Shabu.

BACA JUGA :  Mobil Siaga Desa Simoangin-angin Terlibat Tabrakan Beruntun di Jalan Bakungtemenggungan Balongbendo

Dari hasil penangkapan ini, setidaknya 12.990 jiwa generasi muda terselamatkan dari bahaya narkoba. Sementara itu, pelaku dijerat dengan pasal 113 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 10 Milyar Rupiah.(alf)