SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Selundupkan Burung Nuri, Dua WNA Ditangkap

 

image

* Kelabuhi Petugas, Burung Dibius

(SEDATIterkini)-Modus penyelundupan burung dilindungi saat ini semakin beragam. Salah satunya dengan cara membius burung agar tidak bersuara.

Seperti yang dilakukan, dua warga negara asing (WNA) asal Taiwan, Huang Min Chum dan Lee Tsung Lin, diamankan petugas Aviation Security (Avsec)Terminal 2 Bandara Internasional Juanda.

Keduanya, terbukti akan menyelundupkan Burung Nuri, satwa yang dilindungi undang-undang. Aksinya terendus karena barang bawaannya terdeteksi X-Ray ada burung nuri sebanyak 10 ekor yang kondisi dibius pelaku.

BACA JUGA :  Halal Bi Halal Tiga Pilar di Kecamatan Sukodono

Kedua pelaku juga langsung diserahkan ke Balai Besar Karantina Sumber Daya Alam (BBKSDA) dan di teruskan ke Polda Jatim untuk dilakukan penyidikan. “Keduanya langsung kita amankan,” ujar Wiwied Widodo Kepala Seksi Wilayah III Surabaya Balai Besar Karantina Sumber Daya Alam (BBKSDA).

Selanjutnya, dua WNA itu diserahkan ke Polda Jatim untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan barang bukti berupa 10 ekor burung Nuri mendapat perawatan agar kembali normal. “Tersangka yang tak menguasai sama sekali bahasa Indonesia itu, kita serahkan ke Polda Jatim, dan barang buktinya, kami lindungi di BBKSDA,” ucapnya Sabtu (29/11/2014).

BACA JUGA :  Operasi Ketupat Berakhir, Kapolresta Sidoarjo Apresiasi Seluruh Personel

Wiwid mengungkapkan, saat itu Huang Min Chum dan Lee Tsung Lin, Jumat (28/11/2014) malam sekitar pukul 23.35 WIB, hendak masuk ke ruang tunggu di keberangkatan gate 7-9. Mereka akan berangkat ke Taiwan dengan pesawat Eva Air nomor penerbangan BR 321.

BACA JUGA :  Motor Beat Raib Depan Minimarket di Sukodono, Aksi Pelaku Tertangkap CCTV

“Petugas yang curiga dengan isi koper pelaku, terus mengawasi dan terbukti saat melewati sinar X-Ray, terdeteksi 10 burung Nuri yang kondisinya sudah dibius,” bebernya.

Pihak BKSDA juga terus berkordinasi dengan Polda Jatim untuk membantu mengungkap jaringan keduanya tersangka itu. Berdasarkan ketentuan hukum sesuai Undang-undang Republik Indonesia no 5 tahun 1990, dengan ancaman lima tahun penjara. (st-13)