SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pojok Desa

Selewangkan APBDes, Kades Kemantren Tulangan Diringkus Jaksa Setelah 4 Bulan Buron

(SIDOARJOterkini) – Setelah buron selama 4 bulan Bambang Sugeng (50) Kepala Desa Kemantren Kecamatan Tulangan akhirnya berhasil diringkus tim Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Rabu 2 November 2020.

“Yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan APBDes Kemantren tahun Anggaran 2018-2019,”ungkap Idham Kholid Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Dikatakan Idham, sebelumnya tersangka telah dilakukan pemanggilan secara patut selama tiga kali dan mangkir.

BACA JUGA :  Tabrakan Beruntun, Libatkan Dua Mobil dan Satu Truk di Jalan Tol Porong

“Akhirnya kita tetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang) kepada yang bersangkutan sejak 24 Agustus 2020,”ujar Kasi Intel.

Modus yang dilakukan Tersangka dalam korupsi adalah pekerjaan infra struktur desa yang tidak dikerjakan atau pekerjaannya fiktif.

“Kerugian mencapai Rp 600 Juta APBDes tahun anggaran 2018-2019, Anggaran yang harusnya untuk membangun desa oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadinya,”ucapnya.

BACA JUGA :  Berkah Ramadhan, Anggota Koramil dan Persit 0816/01 Sidoarjo Bagikan Paket Takjil

Selama pelarian, tersangka bersembunyi hingga sampai daerah Tenggarong Kalimantan.

“Kita langsung bergerak setelah ada informasi yang menyebutkan keberadaan tersangka. Dan kitapun berhasil menangkapnya di desa tempatnya tinggal yakni Desa Kemantren Kecamatan Tulangan,”tegasnya.

Tersangka langsung diamankan ke kantor Kejaksaan Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya langsung dijebloskan ke rutan Kejati Jawa Timur.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

“Tersangka telah melanggar UU pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda Rp 200 Juta maksimal hingga Rp 1 milyar,”tandasnya.

Pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo terus melakukan pengembangan atas kasus korupsi tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.(cles)