SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pilbup Sidoarjo 2020

Selamatkan Generasi Muda, Pak Cip Konsisten Perangi Narkoba dan Miras

Pak Cip saat memberikan pencerahan akan bahaya narkoba dan miras kepada komunitas Hijabersmoms
Pak Cip saat memberikan pencerahan akan bahaya narkoba dan miras kepada komunitas Hijabersmoms

(SIDOARJOterkini)- Narkoba dan Minuman Keras (Miras) masih membayangi generasi muda. Budayakan aktivitas kreatif bagi generasi muda; entah melalui bidang olah raga, seni dan budaya agar mereka memiliki kesibukan yang positif. Dan Kalau menemui korban narkoba cobalah berkoordinasi dengan BNN agar dapat segera direhabilitasi; tetapi jika mengetahui adanya bandar narkoba laporkan pihak berwajib.

Demikian disampaikan H. MG. Hadi Sucipto SH, MM dalam acara Dialog tentang Gerakan Nasional Anti Miras. Dialog yang bertema Ayo Jadikan Generasi Muda Anti Miras ini dilaksanakan di Aula Museum Mpu Tantular yang dipelopori oleh HijabersMom didukung oleh Badan Narkotika Nasional Sidoarjo.

BACA JUGA :  Pemkab Sidoarjo Kembali Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Tinggi dan Keagamaan Kuota 2.000 Penerima

Menurut calon bupati nomor urut 1 ini, Komitmen pemerintah sudah jelas dan sepakat memerangi narkoba; tidak hanya untuk menyelamatkan anak-anak sebagai generasi penerus. Namun juga mengamankan wilayah kita dari serbuan narkoba. Undang-undang pun sudah sangat jelas. Undang-undang No. 35 Tahun 2009 memiliki dua sisi, satu sisi humanis terkait dengan pecandu narkotika. Sisi humanis seperti termaktub pada Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 : Pecandu Narkotika dan korban penyalagunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. “lebih baik mencegah daripada mengobati”.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering
BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

Sedangkan satu sisi lagi, cukup keras dan tegas kepada bandar atau sindikat, dan pengedar narkotika
dapat dilihat dalam Bab XV UU No. 35 Tahun 2009 (Ketentuan Pidana). “..orang yang tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, hukumannya adalah pidana penjara…”

“Marilah generasi muda, membangun berbagai kegiatan positif dan jangan sentuh miras atau narkoba,” katanya. (*)