(SIDOARJOterkini)- Narkoba dan Minuman Keras (Miras) masih membayangi generasi muda. Budayakan aktivitas kreatif bagi generasi muda; entah melalui bidang olah raga, seni dan budaya agar mereka memiliki kesibukan yang positif. Dan Kalau menemui korban narkoba cobalah berkoordinasi dengan BNN agar dapat segera direhabilitasi; tetapi jika mengetahui adanya bandar narkoba laporkan pihak berwajib.
Demikian disampaikan H. MG. Hadi Sucipto SH, MM dalam acara Dialog tentang Gerakan Nasional Anti Miras. Dialog yang bertema Ayo Jadikan Generasi Muda Anti Miras ini dilaksanakan di Aula Museum Mpu Tantular yang dipelopori oleh HijabersMom didukung oleh Badan Narkotika Nasional Sidoarjo.
Menurut calon bupati nomor urut 1 ini, Komitmen pemerintah sudah jelas dan sepakat memerangi narkoba; tidak hanya untuk menyelamatkan anak-anak sebagai generasi penerus. Namun juga mengamankan wilayah kita dari serbuan narkoba. Undang-undang pun sudah sangat jelas. Undang-undang No. 35 Tahun 2009 memiliki dua sisi, satu sisi humanis terkait dengan pecandu narkotika. Sisi humanis seperti termaktub pada Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 : Pecandu Narkotika dan korban penyalagunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. “lebih baik mencegah daripada mengobati”.
Sedangkan satu sisi lagi, cukup keras dan tegas kepada bandar atau sindikat, dan pengedar narkotika
dapat dilihat dalam Bab XV UU No. 35 Tahun 2009 (Ketentuan Pidana). “..orang yang tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, hukumannya adalah pidana penjara…”
“Marilah generasi muda, membangun berbagai kegiatan positif dan jangan sentuh miras atau narkoba,” katanya. (*)