(SIDOARJOterkini) – Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sampai level 4, sebanyak 3.939 orang yang melakukan pelanggaran dan terjaring Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan. Hal tersebut disampaikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sidoarjo Gatot Haryono.
Dikatakan Gatot, sejak diberlakukannya PPKM pada 03 Juli hingga 06 September 2021, dari jumlah 3.939 pelanggar Prokes yang terjaring, ada 2751 orang yang menjalani sidang dan telah membayar denda.
“Total penerimaan denda dari para pelanggar yang telah menjalani sidang selama PPKM darurat dan Level 4 yang disetor ke Kas daerah senilai Rp. 504.600.000,”jelas Gatot saat ditemui di ruangannya, Selasa 07 September 2021.
Dikatakan Kasi Pidum, dari jumlah pelanggar tersebut, yang belum menjalani sidang sebanyak 1.188 orang. Dan saat ini barang bukti berupa KTP masih di Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
“Kalau belum menjalani sidang, artinya uang denda dari para pelanggar belum kita terima,”ujarnya.
Sebagai langkah proaktif, pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo mendistribusikan berkas dan barang bukti para pelanggar yang belum diambil ke kecamatan dimana pelanggar tersebut tinggal.
“Namun, kita belum mengkonfirmasi pihak kecamatan, terkait berapa pelanggar yang sudah mengambil BB dan bayar denda,”tandasnya.(cles)