SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pendidikan & Kesehatan Politik & Pemerintahan

Selama PPKM Darurat dan Level 4, Denda Pelanggar Prokes Senilai Rp. 504.600.000 Disetor ke Kasda Sidoarjo

 

Gatot Haryono Kasi Pidum Kejari Sidoarjo (07/9)

(SIDOARJOterkini) – Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sampai level 4, sebanyak 3.939 orang yang melakukan pelanggaran dan terjaring Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan. Hal tersebut disampaikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sidoarjo Gatot Haryono.

Dikatakan Gatot, sejak diberlakukannya PPKM pada 03 Juli hingga 06 September 2021, dari jumlah 3.939 pelanggar Prokes yang terjaring, ada 2751 orang yang menjalani sidang dan telah membayar denda.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Sidoarjo, Partai Golkar Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan

“Total penerimaan denda dari para pelanggar yang telah menjalani sidang selama PPKM darurat dan Level 4 yang disetor ke Kas daerah senilai Rp. 504.600.000,”jelas Gatot saat ditemui di ruangannya, Selasa 07 September 2021.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

Dikatakan Kasi Pidum, dari jumlah pelanggar tersebut, yang belum menjalani sidang sebanyak 1.188 orang. Dan saat ini barang bukti berupa KTP masih di Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

“Kalau belum menjalani sidang, artinya uang denda dari para pelanggar belum kita terima,”ujarnya.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/16 Waru Bagikan Paket Takjil Kepada Pengguna Jalan

Sebagai langkah proaktif, pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo mendistribusikan berkas dan barang bukti para pelanggar yang belum diambil ke kecamatan dimana pelanggar tersebut tinggal.

“Namun, kita belum mengkonfirmasi pihak kecamatan, terkait berapa pelanggar yang sudah mengambil BB dan bayar denda,”tandasnya.(cles)