SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Selama 4 Tahun Buron, Pemilik KBIH Al Multazam Ditangkap

*Kasus Korupsi Pengadaan Lahan GI PLN

Agus Sukiranto
Agus Sukiranto

(SIDOARJOterkini)- Agus Sukiranto 57, terpidana kasus korupsi
pengadaan lahan untuk Gardu Induk (GI) PLN di Desa Boro, Kecamatan
Tanggulangin ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Selasa (26-4-2016).

Agus Sukiranto akhirnya
dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I di Porong. Terpidana dijemput petugas Kejari Sidoarjo dibantu
petugas Polres Sidoarjo di kawasan Pondok Jati, dekat pintu tol
Sidoarjo-Waru saat hendak melanjutkan perjalanan menuju Gresik.

Kepala Kejari Sidoarjo, M. Sunarto mengatakan, dalam beberapa bulan
terakhir, Agus Sukiranto sudah dipantau pergerakannya. Saat berada dirumahnya di Perumahan Pondok Jati, penyidik
kemudian membuntuti terpidana. “Terpidana akhirnya berhasil
ditangkap,” ujarnya.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

Agus dibawa ke Lapas Porong sekitar pukul 16.00 WIB, sedangkan anak
terpidana, Raden Putra 23, dan rekannya masih menjalani pemeriksaan di
ruang Pidsus Kejari Sidoarjo. Penangkapan buron sejak Tahun 2012 itu
berkat kerjasama, Kasi Intel, Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Kasubagbin, dan
Kasi Datun yang dibantu tim Adhiyaksa Monitoring Center (AMC).
Penyidik kesulitan mencari keberadaan Agus Sukiranto karena, dia
selalu berpindah-pindah tempat. Kadang terpidana berada di Sidoarjo,
Semarang, Jakarta dan daerah lainnya. Bahkan, ketika sudah dicekal,
tahun 2013 lalu Agus Sukiranto sempat mengantarkan jamaah umrah ke
Makkah.
Penyidik dari Kejari Sidoarjo juga sempat menggrebek rumah Agus di
Pondok Jati, namun sayang terpidana tidak berada di rumah. Demikian
pula, ketika terdeteksi berada di Malang, ternyata terpidana sudah
pindah tempat.
Dalam kasus pengadaan lahan untuk Gardu Induk (GI) PLN di Desa Boro,
Kecamatan Tanggulangin yang merugikan negara sekitar Rp 3,2 miliar
itu, terpidana dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan
uang pengganti senilai Rp 2,6 miliar. Jika terpidana tidak membayar
denda dan uang pengganti, maka akulumasi masa tahanannya 5 tahun 6
bulan. “Terpidana terbukti bersalah sesuai pasal 2 dan 3 UU No 31
Tahun 1999 tentang Tipikor. Karena tersangka membali tanah yang sudah
diplot untuk pembangunan Garduk Induk itu,” tegasnya.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024
BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/16 Waru Bagikan Paket Takjil Kepada Pengguna Jalan

Selain Agus Sukriyanto, mantan Kajari Jombang ini mengungkapkan masih
ada 2 Daftar Pencarian Orang (DPO) lainnya dalam perkara ini.

Diantaranya, Ir Budiman dan Sri Utami. Sedangkan dalam kasus korupsi
pengadaan lahan GI Boro ini ada 7 terpidana, 4 sudah menjalani
kurungan penjara disusul Agus Sukrianto. Tinggal Budiman dan Sri
Utami.

Sunarto mengaku masih mendalami kasus dugaan anak dan rekannya
menyembunyikan terpidana. “Turut serta menyembunyikan itu yang kami
dalami. Soal tambahan hukuman karena hanya menjalankan putusan,”
paparnya.(st-12)