SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Sekretaris BLH Sering Berkunjung ke Maria, Sugiono Cemburu

image

Tersangka saat dikeler menunjukkan mobdin sekretaris BLH Sidoarjo yang hangus terbakar.

SIDOARJO- Setelah buron lebih dari sebulan, Sugiono 44, pembakar mobil dinas (mobdin) Sekretaris Badan Lingkungan Hidup (BLH) ditangkap. Tersangka ditangkap di tempat kos temannya di Wadung Asih, Kecamatan Buduran.

Pria asal Petemon, Surabaya itu bisa dikatakan “pintar” menghindar dari petugas. Bahkan, tersangka nyaris menabrak polisi yang berusaha menangkapnya.

Berhasil lolos dari kejaran petugas, Sugiono menghilang dengan berpindah-pindah tempat. Akhirnya polisi bisa menemukan tempat persembunyian pria yang bekerja sebagai sopir truk tersebut.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Sidoarjo, Partai Golkar Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan

Saat Sugiono menginap di tempat kos temannya akhirnya bisa ditangkap tanpa perlawanan. Tersangka akhirnya mendekam di tahanan Polres Sidoarjo.

Sugiono mengaku nekad membakar mobdin Sekretaris BLH Sidoarjo, Nanang Santoso karena dibakar cemburu. Sebab, Nanang diketahui beberapa kali bertandang ke rumah Anastasia Maria Srikristanti di Blok C6/1, Perumahan Kemiri Indah, Kecamatan Sidoarjo.

Sugiono mengaku jika Anastasia Maria merupakan istrinya yang dinikahi secara syiri sejak tahun 2011 lalu. “Saya cemburu, saya memergoki beberapa kali mobil itu ke rumah Maria (sapaan Anastasia Maria,”red),” ujarnya.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan Bulan Ramadhan

Sugiono mengaku tiga bulan terakhir curiga jika istrinya ada hubungan dengan Nanang Santoso. Namun, dia belum bisa memastikan apakah istrinya dan Nanang ada hubungan asmara.

Emosinya memuncak saat malam sebelum kejadian karena Sugiono menelepon Maria tak juga diangkat. Akhirnya dia berinisiatif ke rumah Maria dan melihat ada mobil plat merah Nopol W 376 NP itu diparkir disebelah rumah istrinya itu.

Sugiono kemudian mencari botol bekas air mineral. Selanjutnya dia mengisi botol itu dengan bensin dari motornya. “Tersangka mengambil bensin di motor untuk membakar mobil,” ujar Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Ayub Diponegoro Azhar, Senin (16/3/2015)

BACA JUGA :  Anggota Persit KCK Ranting 03 Koramil/02 Candi Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

Tersangka mengguyur mobil tersebut dengan bensin dari belakang sampai depan. Kemudian disulut dengan api.

Mobdin yang menggunakan bahan bakar gas (BBG) itu akhirnya terbakar dan sempat meledak. Melihat api berkobar, Sugiono yang mengendarai motor Yamaha Jupiter MX itu langsung kabur.

Ayub Diponegoro menjelaskan tersangka dengan bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHPtentang perbuatan yg mengakibatkan gangguan umum, dan atau Pasal 406 tentang pengrusakan. “Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” tandasnya. (st-12)