SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Sekdes Akan Ditarik Menjadi Pegawai Pemkab

 

Asisten I Pemkab Sidoarjo Asrofi
Asisten I Pemkab Sidoarjo Asrofi

(SIDOARJOterkini)- Tahun 2015 nanti, Sekretaris Desa (Sekdes) dalam waktu dekatakan ditarik menjadi pegawai di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Pasalnya, status Sekdes yang saat ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mengisi kekurangan pegawai.

Sedangkan posisi Sekdes di 349 desa akan diisi dari non PNS yang kemudian akan dilakukan pemilihan lagi. Dalam aturan yang baru Sekdes memang bisa dijabat bukan dari PNS.

Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Sidoarjo, Asrofi, Rabu (12/11/2014) mengatakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 42 disebutkan jika Sekdes bisa dijabat oleh non PNS yang Surat Keputusan-nya oleh Kepala Desa (Kades).

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

Meski demikian, pemkab tidak akan memaksa Sekdes yang masih ingin bertahan dan tidak mau ditarik ke pemkab. Sebelum keluarnya aturan sekdes bisa dijabat non PNS, ada keluhan dari Kades karena sekdesnya lebih loyal kepada camat dibandingkan kepada kades.

Hal ini dikarenakan, Sekdes statusnya PNS yang diangkat beberapa tahun lalu ketika ada kebijakan Sekdes bisa langsung menjadi PNS. Karena status Sekdes yang PNS pula, kadang terjadi gesekan dengan Kades yang notabene non PNS.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Sidoarjo, Partai Golkar Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan

Asrofi menegaskan, pemkab tidak akan memaksa jika Sekdes tidak mau ditarik ke Pemkab. Namun, pihaknya berharap sekdes yang statusnya PNS mau ditempatkan di Satuan Kerja Perangkat Desa (SKPD) untuk jenjang karirnya.

Asrofi mengaku penarikan sekdes itu mulai dilakukan tahun 2015 nanti karena aturannya sudah ada. Selanjutnya, akan dilakukan pemilihan Sekdes yang diselenggarakan oleh pihak desa.

BACA JUGA :  Berkah Ramadhan, Anggota Koramil dan Persit 0816/01 Sidoarjo Bagikan Paket Takjil

Sedangkan kades menyerahkan sepenuhnya masalah itu sesuai aturan yang ada terkait penarikan sekdes yang akan dijadikan pegawai pemkab. “Kalau aturannya sekdes harus ditarik ke pemkab karena statusnya PNS yang harus kita ikuti,” ujar Kades Tanggul, Kecamatan Wonoayu, Abdul Wahab.

Jika sekdes ditarik ke pemkab, lanjut Abdul Wahab, pihak desa harus segera menyiapkan pemilihan sekdes lagi. Pemilihan sekdes tentunya harus ada aturannya dan pihak desa tinggal melaksanakan. (st-Kaji Dar)