SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Politik & Pemerintahan

Sekarang Mengambil E-tilang Bisa Dilakukan di MPP Sidoarjo

 

(SIDOARJOterkini) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo telah membuka layanan pengambilan e-tilang di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sidoarjo.

Dengan adanya pelayan tersebut, para pelanggar tidak harus ke Kantor Kejari untuk mengambil barang bukti tilang. Cukup datang ke MPP Sidoarjo. Tidak perlu antri lama. Prosesnya hanya 1 Menit.

“Jadi bagi pelanggar e-tilang, yang telah melakukan pembayaran, pengambilannya ada di MPP Sidoarjo,” Kata Setiawan Budi Cahyono Kajari Sidoarjo saat peresmian pelayanan E-Tilang bersama Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo, Selasa 02 Maret 2021.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu Di Kamar Kos Kawasan Gedangan

Jam pelayanan pengambilan barang bukti e-tilang ini dapat dilakukan sesuai dengan jam layanan MPP Sidoarjo, yaitu Pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00.

“Yang perlu diingat, bahwa pelayanan E-Tilang ini hanya melayani maksimal satu bulan setelah tilang. Lebih dari satu bulan maka para pelanggar harus mengambil di kantor Kajari Sidoarjo,” ujar Setiawan Budi Cahyono.

BACA JUGA :  Berkah Ramadhan, Anggota Koramil dan Persit 0816/01 Sidoarjo Bagikan Paket Takjil

Meski demikian, Kantor Kejari Sidoarjo tetap melayani pengambilan tilang, hanya saja khusus melayani pelanggar yang tidak diambil segera.

“Kami sudah kerjasama dengan Bank BRI, jadi jika ada yang belum melakukan pembayaran bisa melalui petugas Bank BRI yang sudah tersedia di MPP Sidoarjo,” ungkapnya

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

Sementara, Sekda Sidoarjo Achmad Zaini mengatakan MPP Sidoarjo saat ini melayani 170 layanan dari 23 instansi yang ada di Kota Delta. Baik dari Pemerintah Daerah maupun instansi samping. Seperti, BPJS, Imigrasi maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Tujuan dari MPP ini untuk mempermudah semua pelayana kepada masyarakat,” pungkasnya (pung/cles).