SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Segel Ponti, Kasatpol PP Dilaporkan ke Polda

Cafe dan Resto Ponti
Cafe dan Resto Ponti

(SIDOARJOterkini)- Kepala Satpol PP Sidoarjo Mulyawan dilaporkan ke Polda Jatim oleh PT Entertainment Indonesia (EI). Pasalnya, penyegelan cafe dan resto Ponti di Jalan Lingkar Barat dinilai melanggar hukum.

Penyegelan empat rumah makan di kawasan Ponti itu, dianggar perbuatan penistaan. Karena dengan memasang spanduk dan stiker yang dianggap tidak benar.

Apalagi dalam spanduk tersebut tertulis jika pihak pengelola belum mengurus ijin mendirikan bangunan (IMB), ijin gangguan (HO) dan dinilai mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat. “Kami bukan perusuh. Tidak ada laporan dari masyarakat yang keberatan dengan usaha kami,” ujar kuasa PT EI, Moses Hendri.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

Moses mengungkapkan, segala periijinan telah dilakukan oleh PT EI. Seperti IMB dan HO dan perjanjian Bulid Operate Transfer (BOT) dengan Pemkab Sidoarjo yang dilakukan mulai 2004.

BOT selama 25 tahun tersebut hendaknya menjadi acuan PT EI menyelesaikan perjanjian tersebut. “Sekarang kok mau diambil setelah kita membangun bangunan di tanah seluas 8000 meter persegi. Dulu disini masih rawa-rawa, sekarang sudah bagus,” tandas Moses.

Dalam perjanjian awal PT EI akan membangun tempat hiburan dan mainan di kawasan tersebut. Di kawasan depan GOR Sidoarjo itu, PT EI kemudian melakukan addendum dengan mengubah usaha menjadi resto.

BACA JUGA :  Pemkab Sidoarjo Kembali Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Tinggi dan Keagamaan Kuota 2.000 Penerima

PT EI tidak pernah diajak berkomunikasi oleh Pemkab Sidoarjo terkait penyegelan ini. Tiba-tiba saja Pemkab memberikan surat pemutusan hubungan kerjasama dengan sepihak. Padahal dalam BOT tersebut kerjsama terjalin hingga 2029.

Selama ini, segala kewajiban terkait pajak juga telah diselesaiakan. Pendapatan bagi hasil yang diberikan ke Pemkab juga telah dilaksanakan. “Kami akui memang belum maksimal karena kondisinya tidak memungkinkan,” jelas Moses.

Selain melaporkan Kasatpol PP ke Polda Jatim. PT EI juga mengajukan gugatan ke PTUN terhadap SK bupati tentang pemutusan kerjasama tersebut. PTUN juga telah melakukan sidang pertama untuk membahas masalah tersebut.

BACA JUGA :  Anggota Persit KCK Ranting 03 Koramil/02 Candi Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

Kuasa hukum PT EI lainnya Nur Hidayat menjelaskan, Satpol PP bertindak tidak benar dengan menyegel empat resto. Yakni, resto D Meriah, pecel pincuk, Wong Solo dan resto Ponti.

Banyak karyawan yang tidak bekerja karena takut. Pemilik resto juga takut jika sewaktu-waktu barangnya diangkut Satpol PP. Makanya sekarang resto itu tutup. “Kami juga masih menghitung kerugian yang juga akan kami tuntut ke pihak berwenang,” jelas Nur Hidayat. (st-12)

Berita Terkait

Pemkab Siap Ladeni Tuntutan Pengelola Ponti

Kendaraan Operasional Ditambah, Satpol PP Diminta Profesional

Satpol PP Digelontor Mobil dan Motor