(KREMBUNGterkini)-Polsek Krembung menggrebeg warung kopi milik Suwiknyo (38), di Dusun Biting,Desa Mojoruntut, Kecamatan Krembung,Kamis (31/12/2015). Razia yang dipimpin langsung Kanit reskrim,Aiptu Nanang Mulyanto berhasil mengamankan 11 botol miras.
Kanit Reskrim Polsek Krembung Aiptu Nanang Mulyanto mengatakan pihaknya akan terus melakukan razia untuk menciptakan situasi kondisi aman.Terutama pada pergantian tahun.
Terutama untuk warung-warung berkedok jualan kopi. Keberadaan warung itu disinyalir rawan peredaran Miras.
Warung-warung disepanjang jalan menghubungkan Mojoruntut-Krembung sering menjadi tempat nongkrong. Pemilik warung diamankan dengan barang bukti, 6 botol arak,5 botol jenis Vodka disita sebagai barang bukti.
Dihadapan petugas polisi, Suwiknyo mengakui “ Dirinya belum lama menjual miras,dan pertama kali.Itupun pembelinya jarang,membeli miras ditempat warung kopinya.” Saya berniat menjual miras untuk modal tambahan karena berjualan kopi hasilnya tidak seberapa “ katanya. (st-12)