SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Sediakan Miras di Bulan Ramadhan, Pemilik Cafe 55 Krian dan Tujuh Pengunjung Diamankan

(SIDOARJOterkini)- Operasi gabungan yang terdiri atas TNI,Polri dan Satpol PP menyaru beberapa hiburan malam di kawasan Krian yang masih nekad buka dan jual Miras pada bulan suci Ramadhan. Beberapa pengunjung yang kedapatan sedang pesta miras diamankan.
Kapolsek Krian Kompol Saibani mengungkapkan, razia yang dilakukan ini merupakan giat rutin untuk menghormati bulan suci ramadhan.
“Apalagi surat edaran yang melarang jual beli miras pada bulan puasa ini sudah kita sampaikan,”ungkapnya, Sabtu malam (2/6/2018).
Ada beberapa tempat yang disinyalir sebagai tempat diperjualbelikan minuman keras diantaranya  Stasiun KA Krian, perumahan Krian Indah Sejahtera dan cafe-cafe.
Sementara itu Cafe 55 Keboharan Krian yang didapati petugas  menyediakan miras dilakukan penggerebekan. Pemilik cafe serta  7 lelaki dan 3 wanita pengunjung  yang sedang pesta miras diamankan. Beberapa botol dan jenis miras oplosan juga diamankan dari tempat ini.
Kompol Saibani menyayangkan, pada bulan suci ini masih saja ada cafe yang nekad buka dan jualan miras hal ini tidak bisa dibenarkan.
Meski tidak ada sanksi pidana kepada mereka yang ditangkap, namun untuk memberikan efek jera, mereka hanya disuruh membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan mengulang perbuatan nya kembali.
“Kepada pemilik usaha akan kita kenakan pasal tindak pidana ringan serta tidak boleh berjualan minuman keras (miras) selama bulan ramadhan,”pungkasnya (cles)

 

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering