SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pendidikan & Kesehatan

Sebanyak 4.900 KTP Milik Pelanggar Prokes Tidak Diambil di Kejari Sidoarjo

 

Kajari Sidoarjo Arief Zahrulyani 

(SIDOARJOterkini) – Sebanyak 4.900 KTP pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) saat ini masih berada di Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Arief Zahrulyani, Senin 12 April 2021.

Diungkapkan Arief Zahrulyani, pihaknya tengah mencarikan solusi terhadap ribuan KTP yang hingga saat ini belum diambil oleh para pelanggar Prokes setelah terjaring Tim satgas Covid-19 dan sudah disidangkan.

BACA JUGA :  WS Danramil 0816/02 Candi Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Kedungkendo

“Itu Kartu identitas milik para pelanggar Prokes yang telah disidang dan belum diambil,”ucap Arief saat ditemui di kantornya.

Secara keseluruhan lanjut Arief, pelanggar Prokes di Sidoarjo mencapai 16.000 pelanggar, dan denda yang berhasil dihimpun dan disetor ke Kas Daerah sebesar Rp 1,6 Milyar.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

“Setiap pelanggar dikenakan denda bervariasi antara Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu,”ujarnya.

Terkait banyaknya KTP yang belum diambil, Kajari akan berkoordinasi dengan pihak pemerintahan desa masing-masing dengan menyurati pihak Kepala desa yang selanjutnya agar diteruskan ke pemiliknya. Nantinya KTP sekaligus denda bisa diambil di desa masing-masing.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

“Mungkin solusi yang terbaik lewat Kepala desa masing-masing, karena saya tidak mau kalau diserahkan pihak lain takut disalahgunakan karena denda kan harus disetor ke Kasda,”tegasnya.

Dirinya juga merencanakan akan membuka loket untuk pengambilan KTP di Mal Pelayanan Publik lingkar Timur.

“Dengan demikian masyarakat akan bisa terlayani,”tandasnya.(cles)