SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pojok Desa Politik & Pemerintahan

Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Bekuk 2 Tersangka Penadah 230 Sepeda Gunung Hasil Kejahatan

(SIDOARJOterkini) – Setelah melalui pengejaran akhirnya Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk dua pelaku tindak pidana persekongkolan jahat dengan barang bukti 171 unit sepeda gunung merk exotic yang merupakan hasil kejahatan.

 

Adalah Ali Mustofa (41) warga Dsn. Sirapan RT 13 RW 05, Ds. Kemangsen, Kec. Balongbendo, Kab. Sidoarjo dan Achmad Nuri (51) warga Ds. Gedungmulyo RT 05 RW 01, Kec. Lasem, Kab. Rembang.

“Kedua pelaku adalah Penadah barang hasil kejahatan, sementara pelakunya SK masih dalam perburuan anggota,”ungkap Kompol Wahyudin Latif Kasatreskrim Polresta Sidoarjo saat menggelar Konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo,Jumat 15 Januari 2021.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius
Dua Tersangka penadah hasil kejahatan di Mapolresta Sidoarjo

Dijelaskan Wahyudin Latif, kasus penggelapan Sepeda gunung tersebut bermula adanya laporan dari Hendra Priatna (44) warga kampung Warnasari Desa Cilebu Timur Sukaraja Bogor yang merupakan Kuasa hukum PT Roda Pasific Mandiri.

“Pelapor ini adalah perusahaan yang memproduksi sepeda gunung Excotic, yakni PT. RPM yang beralamat di jalan Terboyo Industri, Kec. Genuk, Semarang,”ucapnya.

Tersangka SK (DPO) adalah sopir ekspedisi yang biasa digunakan PT RPM untuk mengangkut sepeda gunung. Sebanyak 230 unit sepeda gunung, yang sejatinya adalah pesanan toko sepeda Agung Cilacap. Namun tidak dikirim ke alamat pembeli melainkan di jual kepada tersangka Ali Mustofa di Jombang melalui perantara tersangka Achmad Nuri, yang kemudian oleh Ali Mustofa dijual ke Toko Sepeda Restu Krian

BACA JUGA :  WS Danramil 0816/02 Candi Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Kedungkendo

“Saat itu tersangka Ali mengangkut sepeda gunung dari Jombang menuju toko sepeda Restu di Krian, anggota langsung membekuknya saat tersangka membongkar barang hasil kejahatan,”tegas Wahyudin.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

Ditambahkan Kasatreskrim, tersangka Ali tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kepada petugas, tersangkapun akhirnya diamankan ke Mapolresta Sidoarjo bersama barang bukti 171 unit sepeda MTB 26” merk Exotic dan 1 (satu) unit truk Mitsubhisi warna kuning nopol AG 9267 UE dan selanjutnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Achmad Nuri selaku perantara di Kab. Rembang.

“Kedua Tersangka telah melakukan tindak persekongkolan jahat atau penadahan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 480KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.(cles)