SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Satreskoba Polresta Sidoarjo Amankan Pengemudi Ojol Yang Kedapatan Simpan Sabu

(SIDOARJOterkini) – Erwan (40) warga jalan Patimura, Desa Pogar, Kecamatan Bangil, Pasuruan harus berurusan dengan Satreskoba Polresta Sidoarjo setelah kedapatan membawa Narkoba jenis sabu saat digeledah.

Pria yang kesehariannya sebagai pengemudi Ojol ini ditangkap anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo saat sedang membeli air mineral di minimarket depan kantor pos Sidoarjo.

BACA JUGA :  Dialog Publik dan Mimbar Deklarasi Pemilu Damai SEMMI Jatim: Komitmen Pemilu Bermartabat

“Tersangka ditangkap anggota saat berada di halaman minimarket, “ujar Kasatreskoba Kompol Sugeng Purwanto, Sabtu (4/5/2019).

Dijelaskan Sugeng, petugas merasa curiga melihat gerak gerik tersangka saat berada di minimarket tersebut.

“Dilakukanlah pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka ini, “tutur Sugeng.

Dari hasil penggeledahan ini lanjut Sugeng, anggota mendapati sabu-sabu yang diselipkan dalam bungkus rokok yang ditaruh dalam dashboard kendaraan tersangka.

BACA JUGA :  Wajib Pajak UMKM, Kenali Hak dan Kewajiban Perpajakannya

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka dan barang bukti kita bawa ke Mapolresta Sidoarjo, “tegasnya.

Dalam pemeriksaan petugas, tersangka yang merupakan Sarjana Ekonomi ini mengaku mendapatkan barang haram dari seseorang yang biasa dipanggil Mama S di Surabaya. Tersangka ini membeli sabu seberat 0,44 Gram tersebut seharga Rp. 600 ribu.

BACA JUGA :  Truk Boks Tabrak Pedagang Nasgor Hingga Tewas di Jalan Jabaran Balongbendo

“Sabu tersebut katanya akan dikonsumsi sendiri,meski begitu kita tetap lakukan pengembangan atas kasus ini “ungkap Sugeng.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengab pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (cles)