
SIDOARJOterkini – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo kembali menggelar operasi penertiban reklame yang melanggar aturan. Dalam kurun dua hari terakhir, sebanyak 38 reklame komersial diturunkan dari 10 titik ruas jalan protokol karena bermasalah dengan perizinan dan kewajiban pajak.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Sidoarjo, R. Novianto Koesno, mengatakan mayoritas reklame yang ditertibkan terbukti tidak memenuhi ketentuan administrasi. Temuan di lapangan menunjukkan banyak reklame yang izin maupun pajaknya sudah kedaluwarsa, bahkan ada yang sama sekali tidak membayar pajak.
“Dari hasil penertiban, 13 reklame diketahui masa izin atau pajaknya telah habis, 23 reklame tidak membayar pajak, satu reklame dalam kondisi rusak, dan satu lainnya dipindahkan,” jelas Novianto, Selasa (6/1).
Operasi tersebut melibatkan enam personel regu khusus reklame Satpol PP. Adapun jenis reklame yang ditertibkan terdiri dari 28 banner, tujuh spanduk, dan tiga baliho yang terpasang tanpa memenuhi ketentuan.
Penertiban menyasar sejumlah jalur utama dengan tingkat kepadatan tinggi, mulai dari kawasan Jalan Raya A. Yani di sekitar Alun-alun Sidoarjo, Jenggolo, Buduran, Tebel, Seruni, Gedangan, Aloha, Brigjen Katamso Waru, Ali Mas’ud, hingga Pagerwojo. Dari hasil pemetaan petugas, kawasan pusat kota, Buduran, dan Waru menjadi wilayah dengan temuan reklame ilegal terbanyak.
Selain reklame komersial, petugas juga mengevakuasi satu baliho Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) milik Bea Cukai berukuran 5×10 meter yang kondisinya rusak dan dinilai membahayakan pengguna jalan. Baliho tersebut diketahui melilit tiang lampu penerangan jalan umum (PJU).
“Untuk menghindari potensi kecelakaan, baliho yang rusak kami amankan dan dibawa ke Mako Satpol PP,” pungkas Novianto.
Satpol PP Sidoarjo menegaskan penertiban akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya menjaga ketertiban, estetika kota, serta meningkatkan kepatuhan terhadap aturan perizinan dan pajak daerah.(cles)
