SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Satpol PP Sidoarjo Akui Penutupan Minimarket Bodong Terkendala Data

DSC_0556
(SIDOARJOterkini)-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo belum bisa bertindak untuk menutup minimarket bodong. Pasalnya,sampai saat ini masih terkendala data.

Kabid Penindakan dan penegakan perundang-undangan Satpol PP Sidoarjo, Hari Sucahyono mengatakan persoalan penutupan minimarket tak berizin terkendala pada sinkronisasi data yang diterimanya.

Pasalnya, dari 18 kecamatan se Kabupaten Sidoarjo, masih kurang dua kecamatan yang belum mengumpulkan data. Yakni kecamatan Tarik dan Wonoayu.

BACA JUGA :  Dandim 0816/Sidoarjo Pimpin Apel Bersama Binter Bakti TNI Gotong Royong Membangun Desa

Demikian pula data yang ada di dinas terkait juga belum klop. Dan, Satpol PP juga butuh waktu untuk kroscek data.

Hari menjelaskan, setelah data masuk kemudian rekapitulasi data. Setelah itu, data itu harus di kroscek ulang. “Kita akan lihat dari sebagian data yang sudah kita kumpulkan itu masuk dalam kriteria apa. Tak berizin atau sudah mengurus izin tapi masih terkendala rekom. Seperti izin Sosial ekonomi dan izin tata ruang,” tegasnya.

BACA JUGA :  Kasus Pembacokan Remaja 15 Tahun oleh Bapak Tirinya di Tarik Ditangani Polresta Sidoarjo

Satpol PP saat ini masih dalam tahap kroscek data. Seperti izin yang ada di Diskoperindag dan BPPT yang hingga saat ini belum sama. Pihaknya mengakui, sejak dikeluarkan instruksi Pj Bupati, dinas sudah tidak mengeluarkan izin baru.

BACA JUGA :  Kodim 0816.Sidoarjo Gelar Program Pembinaan Masyarakat Tanggap Bencana

Hari mengaku, dalam penutupan minimarket sendiri, menurutnya tidak semudah dibayangkan. Alasannya, pemerintah harus berkoordinasi dengan kejaksaan. Karena jika terjadi salah langkah, pemkab bisa digugat. (st-12)