(SIDOARJOterkini) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo berhasil meringkus pemakai sekaligus pengecer narkoba jenis sabu-sabu. Dua poker sabu dan timbangan elektrik berhasil disita sebagai barang bukti.
Adalah Rokhim Maijun Fatkur (30) warga jalan Anusanata No 36 rt 01/01 Sawotratap Gedangan ditangkap polisi dirumahnya.
Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib mengatakan, sejatinya sepak terjang dari tersangka itu sudah masuk dalam pantauan anggota. Menyusul banyaknya laporan masyarakat tentang tersangka.
“Kita tindaklanjuti laporan tersebut dengan menerjunkan anggota untuk melakukan penyelidikan,’ucap Kasatresnarkoba saat di Mapolresta Sidoarjo, Rabu 22 Juli 2020.
Penyelidikan yang dilakukan membuahkan hasil, tersangka berhasil ditangkap usai mengkonsumsi sabu dirumahnya. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kamar tersangka adalah 2 bungkus sabu masing-masing seberat 0,20 gram dan 0,18 gram, timbangan elektrik, sedotan, dan HP.
“Anggota mendapatkan barang bukti sabu di sela lipatan baju tersangka saat dilakukan penggeladahan,”ungkapnya.
Dihadapan petugas, tersangka yang kesehariannya berprofesi sebagai satpam perumahan itu mengakui kalau sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Akbar warga Kureksari Waru secara patungan dengan rekannya bernama Kriwul dengan harga Rp 1.200.000. Dirinya juga mengakui sabu tersebut di pecah menjadi 5 paket, 1 paket dikonsumsi sendiri dan 2 paket telah dijual kepada Gendut.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI nomor 35 tahun 2009,”pungkasnya.(cles)