(SIDOARJOterkini)-Ulah Kepala Desa Banjar Asri, Kecamatan Tanggulangin, Muchlison yang membakar bendera PDI-Perjuangan tampaknya bukan hanya akan diproses secara hukum saja. Namun, sebagai abdi masyarakat juga akan dikenakan sanksi sesuai aturan.
Kendati demikian, Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo Jonathan Judianto mengaku belum bisa memberi sanksi apapun. Pasalnya, saat ini kasus pembakaran bendera parpol itu masih diproses oleh polisi.
Jonathan mengatakan, sanksi yang akan diberikan kepada Muchlison tergantung hasil penyelidikan oleh polisi. Jika yang bersangkutan sudah menjadi tersangka karena melanggar hukum tentu ada pertimbangan lain. “Kita tunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Sidoarjo,” tandasnya.
Jonathan menambahkan, kasus dugaan pembakaran bendera PDIP sudah diproses dan ditindaklanjuti oleh Polres Sidoarjo. Langkah tersebut dinilai sudah tepat karena sebagai upaya lanjutan laporan masyarakat Sidoarjo yang merasa dizalimi.
Mantan Sekretaris KPU Jawa Timur ini menegaskan, pihaknya masih berpedoman pada azas praduga tidak bersalah pada Muchlison. Karena itu, Pemkab Sidoarjo masih belum bersikap terhadap tindakan kades yang sempat menyulut amarah kader PDIP tersebut. “Sanksi atau apa nanti kita tunggu hasilnya dari Polres,” jelas pria yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Bakesbangpol Jawa Timur ini.
Semua pihak sudah mempercayakan penanganan kasus tersebut ke Polres Sidoarjo. Karena itu diharapkan semua pihak bisa menjaga diri demi kondusifitas Sidoarjo. “Harus tetap tenang biar terkontrol dan aman,” katanya.
Untuk kades yang bermasalah dengan hukum, ada sanksi-sanksi yang harus diterapkan. Sanksi mulai dari teguran sampai dengan pemecatan jika sang kades sudah melanggar hukum dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Sekedar diketahui, Kades Banjarasri, Kecamatan Tanggulangin, Muchlison, dilaporkan oleh Komarudin (Sekretaris Ranting PDIP Desa Banjarasri RT 11 RW 3) ke Satreskrim Polres Sidoarjo. Dia karena diduga melakukan pembakaran bendera PDIP. Pembakaran bendera partai tersebut terjadi di halaman rumah Komarudin pada Senin (23/11) lalu sekitar pukul 21.30.
Meski Tapi meski perbuatannya adalah sebuah pelanggaran hukum dan telah
memancing amarah kader-kader PDI Perjuangan, Kades Muchlison boleh
sedikit bernafas lega. Pasalnya, yang dibakar hanyalah sebuah bendera
partai, sehingga ia hanya dijerat pelanggaran pasal 406 dan 407 KUHP
tentang perusakan. (st-13)