SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pendidikan & Kesehatan Politik & Pemerintahan

Sanksi Denda Diberlakukan Bagi Pengelola dan Pengunjung Cafe Yang Abaikan Protokol Kesehatan

Pengelola dan pengunjung yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan saat menjalani sidang di tempat

(SIDOARJOterkini) – Sejumlah pengelola cafe di wilayah Sidoarjo nampak terkejut ketika personel gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP mendatangi tempat usahanya dan melakukan operasi yustisi Penegakan Disiplin Inpres nomor 6 tahun 2020, Senin malam 14 September 2020.

Razia yang dimulai pukul 20.00 WIB hingga tengah malam tersebut juga menyisir warung kopi, restauran serta pengendara yang tidak patuh menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak menyediakan tempat cuci tangan, pengelola maupun pengunjung yang tak bermasker dan tidak menerapkan physical distancing

BACA JUGA :  Tanah Miliknya Berubah Kepemilikan, Warga Sidomulyo Buduran Mencari Keadilan

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji dan Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf. Mohammad Iswan Nusi memimpin langsung razia tersebut diikuti Jajaran Forkopimda Kabupaten Sidoarjo.

“Ya ini upaya tegas untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Makanya jangan lupa patuhi protokol kesehatan, sediakan tempat cuci tangan, jangan lupa mengenakan masker, jangan sampai tidak jaga jarak,” jelas Kombes Pol. Sumardji.

Para pengelola kafe di pusat kota yang melanggar protokol kesehatan tersebut menjalani sidang di tempat dan harus membayar denda. Nilai denda bervariasi paling sedikit Rp 500 ribu, Rp 1 juta, hingga Rp 5 juta.

BACA JUGA :  WS Danramil 0816/02 Candi Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Kedungkendo

Selain pengelola kafe, sejumlah pengunjung kafe dan pengendara juga ada yang disidang di tempat karena mereka kedapatan tak mengenakan masker. Pengunjung yang tidak disiplin protokol kesehatann ini didenda minimal Rp 150 ribu dan maksimal Rp 500 ribu tergantung jenis pelanggarannya.

Plh. Bupati Sidoarjo Achmad Zaini menegaskan jika penegakan protokol kesehatan ini akan dilakukan secara terus-menerus dengan jadwal yang mendadak. Maka dia berharap pengelola kafe maupun masyarakat tidak menganggap remeh disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu Di Kamar Kos Kawasan Gedangan

“Kami minta masyarakat menjaga disiplin dengan menerapkan protokol kesehatan. Untuk pemilik kafe yang kedapatan melanggar protokol kesehatan juga diberikan hukuman sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020,” kata Achmad Zaini.

Perda tersebut adalah perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam pasal 27 C perda tersebut, pelanggar perorangan dikenai denda maksimal Rp 500 ribu, sementara untuk perusahaan maksimal Rp 100 juta.(cles)