SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Sales Peralatan Listrik Gedangan Nyambi Ngecer Sabu Diringkus Polisi

(SIDOARJOterkini) – Yoyok Ardianto (38) Sales peralatan listrik warga Desa Punggul Rt06/01 Gedangan Sidoarjo diringkus Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo setelah kedapatan menyimpan dan menguasai Narkoba jenis sabu-sabu. Saat ini Yoyok sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Sidoarjo.

“Penangkapan tersangka ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan maraknya peredaran sabu di kawasan Gedangan dan sekitarnya,”ungkap AKP Indra Nadjib, Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo, Rabu 1 April 2020.

BACA JUGA :  Gelar Sosialisasi, BPPD Ajak PWI Sidoarjo Berkolaborasi Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak

Ditambahkan Indra, pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan menerjunkan anggota untuk melakukan penyelidikan, dan didapatkanlah nama tersangka ini.

“Anggotapun melakukan pengintaian terhadap tersangka ini yang akhirnya bisa kita tangkap saat ada dirumahnya,”tegasnya.

BACA JUGA :  Buka Raker II Tahun 2023, Ketua DPRD Minta PWI Sidoarjo Jadi Mitra Strategis

Dari penangkapan tersangka ini, Polisi berhasil mendapatkan barang bukti 4 poket sabu saat penggeledahan yang isinya masing-masing 0,3 gr, 0,26 gr, 0,3 gr, 0,24 gr, yang disimpan di dalam saku baju tersangka. Oleh petugas, tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolresta Sidoarjo.

BACA JUGA :  ACT Bergerak Masif Galang Dukungan Lintas Generasi untuk Kemenangan Prabowo-Gibran

Sementara itu dihadapan petugas, tersangka mengakui kalau barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat dari Misfandi Ari dengan jaminan sebuah gitar.

“Kita akan dalami kasus ini dan lakukan pengembangan, kepada tersangka akan dijerat pasal 112 dan Pasal 114 UU RI No 35 tentang Narkotika,”tegasnya. (cles)