SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pojok Desa

Saat Main Game Online, Pengedar Pil Koplo Asal Wage Taman Diringkus Polisi

(SIDOARJOterkini) – Risal Yuhardiman (32) warga Jalan Ratu Ayu RT 03, RW 01 Desa Wage Kec. Taman Kab. Sidoarjo diringkus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo bersama dua orang temannya Bimo dan Agel setelah terlibat tindak penyalahgunaan narkotika jenis Pil koplo dan Sabu-sabu.

“Ketiganya diringkus saat main game online dalam kamarnya,”ungkap AKP Indra Nadjib Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo, Kamis12 November 2020.

BACA JUGA :  WS Danramil 0816/02 Candi Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Kedungkendo

Dijelaskan Indra, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus narkoba yang sedang ditangani satresnarkoba.

“Kita bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari tersangka yang telah kita tangkap sebelumnya,”tegasnya.

Dalam penangkapan ketiga tersangka tersebut lanjut Indra, anggota melakukan penggeledahan kamar tersangka dan menemukan barang bukti yang sangat banyak. Yakni 4 poket sabu siap edar, dengan berat total 1,12 gram. Selain itu anggota Satresnarkoba juga menemukan satu karung plastik berisi pil koplo.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan Bulan Ramadhan

“Pil koplonya ada 45 botol, yang masing-masing botol berisi 1000 butir, jadi total pil koplo dalam karung itu ada 45.000 butir,”ucapnya.

Masih Indra, dalam pemeriksaa. tersangka Risal mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang biasa dipanggil Bejo (DPO) sekitar dua Minggu yang lalu. Tersangka disuruh menjual pil koplo tersebut dengan harga Rp 2.000 per butir. Beberapa hari kemudian pil tersebut laku 1 botol dan sisa 45 botol.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

“Tersangka terbukti menyalahgunakan obat-obatan terlarang dan berbahaya, ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.(cles)