SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Saat HW Membunuh Rahayu Sempat Direkam Temannya

IMG_20151125_59208
(SIDOARJOterkini)-Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Ayub Diponegoro Azhar belum bisa memastikan sebelum dibunuh korban diperkosa tersangka atau tidak. Alasannya, sisa sperma tersangka masih akan diujilaboratoriumkan untuk memastikan dugaan perkosaan itu.

Selain itu, polisi masih mendalami kasus pembunuhan menimpa siswi yang tinggal di Rusunawa Bulusidokare, Sidoarjo ini. Dari keterangan saksi, tersangka mendorong korban kemudian ditindih dan dicekik dilehernya. “Bekas luka dileher korban itu karena dicekik tersangka,” tegas Ayub.

Ayub memastikan jika pembunuh korban bukanlah kekasih korban yang sudah membelikan Hand Phone (HP). Akan tetapi, pembunuhnya teman sekelas dan satu sekolah.

BACA JUGA :  Gudang Thinner Pabrik Cat Avian Buduran Terbakar, 12 Unit Mobil Damkar Diterjunkan

Sebab, sebelumnya ada informasi jika korban baru saja dibelikan HP oleh kekasihnya. Sehingga ketika korban ditemukan tewas, polisi menggali data dari HP yang dibawa korban.

Aksi pembunuhan itu sempat direkam saksi-saksi yang masih rekan sekolah tersangka dari jarak sekitar 100 meter. Sayangnya, gambar video rekaman tidak jelas. “Videonya ada tapi tidak kelihatan jelas karena direkam dari jarak jauh,” papar Ayub.

Pembunuhan terhadap korban itu dipastikan, Senin (23/11) sekitar pukul 13.30 WIB sepulang sekolah. Korban mau diajak ke lokasi ditemukannya jenazah korban lantaran sudah kenal dengan tersangka.

BACA JUGA :  Masyarakat Keluhkan Sulitnya Urus Perpajakan di BPPD Sidoarjo, Ada Apa?

Tersangka meninggalkan korban karena saksi meneriaki perbuatan tersangka dengan sembunyi-sembunyi. Saksi tidak berani mendekat untuk menolong korban.

Karena tersangkanya dibawa umur, pemeriksaan terhadap tersangka HW melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (P2A). Tersangka juga mendapat pendampingan agar kondisibya stabil.

Meski motif pembunuhan masih dalam proses penyidikan, akan tetapi Ayub memastikan paska diperiksa tersangka bakal dites psikologi dan kejiwaannya. Alasannya, karena tersangka selalu mengaku tengah mencekik korban karena disuruh (didorong) bisikan makluk gaib.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/06 Tanggulangin Hadiri Musdes Penatarsewu

“Saat diperiksa, beberapa kali tersangka mengaku membunuh korban karena dalam keadaan terpengaruh alam lain. Di HP korban tak ada indikasi pertengkaran,” ujar Ayub.

Sisa sperma di celana, rok dan tubuh korban akan dilabkan di Polda untuk pembanding. Dengan demikian akan diketahui apakah korban diperkosa terlebihdulu sebelum dibunuh.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat pasal pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Sub pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.(st-12)