SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pajak Politik & Pemerintahan

RUU Harmonisasi Perpajakan Indonesia Maju

 

(SIDOARJOterkini) – Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU) memiiki enam kelompok pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai. Selain itu, RUU HPP juga menyangkut tiga hal utama yaitu asas dari perturan perpajakan, tujuan, muatan isi dan pemberlakuan. Tujuannya adalah meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi.

“Pemulihan ekonomi dan mengembalikan pertumbuhan membutuhkan banyak sekali pemihakan dan resources dan harus di design secara sangat hati-hati dan detail. Kita menggunakan semua hal instrumen yang ada di dalam pemerintahan, APBN, perpajakan baik pajak dan bea cukai, PNBP, belanja negara, belanja daerah,” jelas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Jumat 08 Oktober 2021.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

Selanjutnya, Menkeu juga menyampaikan, UU tersebut mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum serta melaksanakan reformasi, administrasi serta kebijakan perpajakan yang makin harmonis dan konsolidatif untuk memperluas juga basis perpajakan di era globalisasi dan teknologi digital yang begitu sangat mendominasi. Dan terakhir adalah dengan UU HPP,

“Untuk hal tersebut kita ingin terus meningkatkan sukarela kepatuhan wajib pajak,”ungkap Sri Mulyani.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Sidoarjo, Partai Golkar Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan

Beberapa perubahan ketentuan perpajakan yang telah disepakati pemerintah dan DPR menjadi undang-undang di antaranya, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi. Lapisan penghasilan orang pribadi yang dikenai tarif pajak penghasilan (PPh) terendah 5 persen dinaikkan menjadi Rp 60 juta. Sebelumnya Rp 50 juta.

Kemudian, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta. Pemberlakuan tarif PPh Badan menjadi 22 persen mulai tahun pajak 2022.

Pemerintah juga mengubah tarif dan menambah lapisan (layer) PPh orang pribadi sebesar 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar. Hal itu ditekankan untuk meningkatkan keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan menengah dan rendah, termasuk pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) orang pribadi maupun UMKM badan. Dan bagi orang pribadi yang lebih mampu harus membayar pajak lebih besar.

BACA JUGA :  WS Danramil 0816/02 Candi Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Kedungkendo

Hingga kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen yang mulai berlaku 1 April 2022. Dan kemudian menjadi 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025. (st-12/cles)