SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Rumah Pemotongan Hewan Ilegal Marak di Kecamatan Krian

Pemotongan hewan ilegal yang digerebek petugas di Klagen, Krian
Pemotongan hewan ilegal yang digerebek petugas di Klagen, Krian

(KRIANterkini)- Petugas gabungan dari Polsek Krian, Satpol PP dan Dinas
Pertanian Perkebunan Peternakan (DP3) Sidoarjo, menggerebek
Rumah Pemotongan Hewan (RPH) ilegal. Yakni di Dusun Klagen, Kecamatan Krian yang diduga menggelonggong dan memotong sapi
betina produktif.

Petugas sebenarnya sudah mengintai cukup lama praktek pemotongan hewan
ilegal ini, namun baru bisa menangkap tangan, Selasa (16-3-2016) malam.
Saat petugas tiba di gudang yang digunakan memotong sapi itu, pemilik
tidak bisa mengelak lagi.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Sidoarjo, Partai Golkar Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan

Di lokasi, petugas menemukan sejumlah daging sapi siap jual dan sapi
betina produktif yang sedang dipotong. “Dari laporan masyarakat,
selain tidak berizin, RPH liar tersebut diduga menjadi tempat
penyembelihan sapi glonggongan,” ujar Kapolsek Krian Kompol Agung
Setyono.

Karena itulah, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Satpol PP dan
DP3 terkait adanya RPH liar itu. Ternyata, saat digerebek bukan sapi
glonggongan tetapi malah sapi betina produktif yang sudah dilarang
pemerintah untuk disembelih.

BACA JUGA :  Pemkab Sidoarjo Kembali Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Tinggi dan Keagamaan Kuota 2.000 Penerima

Agung Setyono menambahkan, dari hasil penggrebekan di kandang
sekaligus gudang sapi milik H Jai tersebut, polisi juga mengamankan
sejumlah barang bukti. Yakni, pisau, tali, ekor sapi, rahang dan gigi
sapi serta satu ekor sapi betina produktif. Selain itu, ada sejumlah
daging yang diamankan dan dibawa ke kantor DP3.

Dalam penggerebekan ini, polisi telah menetapkan pemilik sapi yakni H
Nur Hasan warga Kecamatan Tarik sebagai tersangka. Sedangkan pemilik
kandang masih dimintai keterangan karena hanya dititipi dan tidak ikut
terkait pemotongan.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan Bulan Ramadhan

Polisi juga masih mencari keterangan dari jagal yang berhasil
melarikan diri saat penggeberekan berlangsung. “Tersangka melanggar
Undang-Undang no18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan,”
tegas Agung Setyono.

Informasinya, RPH liar tersebut sudah beroperasi beberapa
bulan lamanya. Warga sekitar yang terkena dampak RPH tersebut
mengeluh karena bau dan limbah yang dibuang. Bahkan, setiap malam RPH
tersebut bisa menyembelih hingga enam sapi.(alf)