SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Rumah Oplosan Elpiji Bersubsidi di Sukodono Digrebek Polres Sidoarjo, Pemilik Kabur

Elpiji oplosan di Wilayut, Sukodono yang digrebek polisi
Elpiji oplosan di Wilayut, Sukodono yang digrebek polisi

(SUKODONOterkini) – Ratusan tabung LPG oplosan milik AN warga Surabaya yang mengontrak gudang milik Dana (40) di Desa Wilayut, Rt 12 Rw 03, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres Sidoarjo, Rabu (03-02-2016) sore.

Penggerebekan yang di pimpin langsung oleh Kapolres Sidoarjo, AKBP Anwar Nasir ini berawal ketika Satuan Reskrim Polres Sidoarjo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dikawasan tersebut terdapat kegiatan pengoplosan LPG dari tabung 3 KG ke 12 dan 20 KG.

BACA JUGA :  Persiapan Jembatan Bailey di Kedungpeluk Semakin Matang, Warga Desa Lega

“Saat kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didesa wilayut, maka kita lakukan penggeledahan dan hasilnya memang terdapat kegiatan pengoplosan tersebut,” Kata AKBP Anwar Nasir, Kapolres Sidoarjo.

Adapun hasil dari penggeledahan itu, polisi berhasil mengamankan Ratusan tabung LPG meliputi tabung 3kg, 12kg dan 20 kg, diantaranya tabung 50kg sebanyak 45 tabung, 43 tabung terisi dan 2 tabung kosong, Untuk tabung ukuran 12kg, sebanyak 27 yang terisi dan 9 tabung kosong dan tabung 3kg sebanyak 661 tabung, masing masing 290 kosong, 371 tabung berisi yang siap oplos serta 9 pekerja.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/06 Tanggulangin Hadiri Musdes Penatarsewu

Sementara itu, pemasaran tabung LPG oplosan ukuran 50kg ini rata-rata dijual dibeberapa restoran dikawasan Sidoarjo dan surabaya. Sedangkan tabung ukuran 12kg dijual kepada ibu rumah tangga yang membutuhkan tabung dalam jumlah banyak.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/11 Tarik Dampingi Poktan Pembuatan Pompa Irigasi Pertanian

“Dari hasil penjualan, pemilik meraup keuntungan hingga 16 juta perhari. Barang bukti dan sembilan pekerja kita bawa ke polres sidoarjo untuk diamankan. Sementara itu, pemilik saat ini masih proses pengejaran,” Tambahnya.

Atas perbuatan dalam pengoplosan LPG ini, tersangka dijerat dengan pasal 53 tentang perundang undangan migas no 22 tahun 2001 dan Undang undang perlindungan konsumen No 52 dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda 4 Milyar.(alfan)