
SIDOARJOterkini – Suasana tegang mewarnai proses eksekusi sebuah rumah dua lantai di Perumahan Puri Surya Jaya Cluster Nagoya, Desa Ketajen, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, Kamis (4/12/2025). Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo mengeksekusi aset tersebut setelah pemiliknya, Radikal Mahendra, gagal melunasi utang yang membuat rumah itu dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Eksekusi yang dimulai sejak pagi sempat diwarnai penolakan dari pihak termohon. Adu argumen antara termohon dan pemohon eksekusi tak terhindarkan, namun situasi akhirnya dapat dikendalikan. Proses pengosongan rumah berjalan lancar dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.
Petugas juru sita kemudian mengevakuasi beragam barang dari dalam bangunan seluas 240 meter persegi tersebut. Pengosongan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Pelaksanaan eksekusi ini mengacu pada dokumen hasil lelang atas tanah dan bangunan yang berada di Desa Ketajen, Kecamatan Gedangan,” ujar Ketua Panitera PN Sidoarjo, Rudy Hartono.
Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Perk. No. 22/Eks.RL/2025/PN.Sda, dengan pemohon eksekusi Lisa Ardiana dan termohon Radikal Mahendra. Dasar eksekusi adalah Risalah Lelang KPKNL Sidoarjo No. 325/10.02/2025-01 tanggal 1 Agustus 2025. Permohonan eksekusi diajukan pada 2025 sebagai tindak lanjut proses hukum yang telah ditempuh pemohon.
Rudy menegaskan bahwa sebelum eksekusi dilakukan, pengadilan telah memberikan aanmaning atau teguran resmi kepada pihak termohon agar menyerahkan rumah secara sukarela. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada itikad baik dari termohon.
“Karena tidak diserahkan secara sukarela, pengadilan wajib melaksanakan eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.(cles)
