
SIDOARJO-Satnarkoba Polres Sidoarjo menangkap Untung H pengedar shabu, yang rumahnya tak jauh dari Mapolres Sidoarjo di Jalan Kombes Pol M Duriyat 39B Kelurahan Bulusidokare Sidoarjo Rabu (2/7/2014).
Dari penangkapan pria yang sudah tiga bulan menjadi TO anggota itu, polisi berhasil menyita 32,31 gram shabu, yang terkemas dalam beberapa kantong plastik.
“Pelaku diamankan saat menikmati shabu didalam rumahnya. Di rumah pelaku peralatan lengkap untuk menghisap dan mengedarkan shabu, semuanya kami amankan,” ucap Kasubag Humas Polres Sidoarjo AKP Syamsul Hadi.
Dia menandaskan, barang haram milik pelaku, diakuinya dapat dari temannya berinisial K. Kini pemasok shabu itu masih dalam pengejaran. “Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya. (st-12)