SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Politik & Pemerintahan

Rugikan Negara Hingga Rp 8 Milyar Dirut dan Staf Trading PT Puspa Agro Sidoarjo Ditahan Kejaksaan

 

(SIDOARJOterkini) – Direktur Utama PT. Puspa Agro Sidoarjo, Abdullah Muhibuddin dan Staff Trading PT. Puspa Agro, Hery Jamari ditahan Kejaksaan Negeri Sidoarjo atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp.8,29 miliar.

Kasie Intellijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Idham Kholid mengatakan kedua tersangka yakni mantan Direktur Utama PT. Puspa Agro, Abdullah Muhibuddin dengan staff trading PT. Puspa Agro, Hery Jamari, usai dilakukan pemeriksaan langsung dilakukan penahanan di rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/02 Candi Hadiri Istiqhotsah Kubro di Masjid Muktarom Durungbedug

“Penahanan keduanya atas dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 2 dan 3 Juncto 55 KUHP,”ungkapnya,Jumat, 16 Oktober 2020.

Keduanya terbelit kasus jual beli ikan fiktif yang dilakukan anak perusahaan PT. Puspa Agro bersama CV. Aneka House senilai Rp.8,29 miliar. Kegiatan jual beli itu juga dilakukan tidak berdasarkan uji kelayakan.

BACA JUGA :  Pererat Silaturahmi, Anggota Koramil 0816/05 Tulangan Gelar Halal Bihalal

“Jual beli nya fiktif, tapi pembayarannya jalan terus,” tambahnya.

Terhitung, proses jual beli ikan tersebut dilakukan sebanyak tujuh kali lebih yang dimulai sejak Juni hingga November ditahun 2015. Mereka beralasan, jual beli ikan tersebut untuk eksportir.

BACA JUGA :  Lima Komunitas dan Karang Taruna di Sidoarjo Gunakan Momen Ramadhan Kemarin Perbaiki Fasum di Desa

“Setelah kami tindak lanjuti ke pihak berwenang (bea cukai) ternyata tidak ada kegiatan ekspor impor itu. Bahkan alasan tempat pelelangan dilakukan di Prigi (Trenggalek, Paciran- lamongan, kita chek kesana semuanya fiktif,” tegasnya.

Kini, pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Akibat perbuatannya, tersangka terancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(cles)