SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Rubah Rencana RTH Jadi Rusunawa, Pemkab Dikecam

image

Anggota Komisi C DPRD Sidoarjo, M.Nizar

(KRIANterkini)-Rencana pembangungan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) untuk pekerja di eks Pasar Hewan, Kecamatan Krian dikecam. Pasalnya, dalam APBD 2015 kawasan itu akan digunakan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Pemkab Sidoarjo dituding tidak konsisten terkait program pembangunan yang telah tercantum dalam APBD 2015. Yakni, RTH yang menggunakan lahan eks pasar hewan, Desa Tambak Kemeraan, Kecamatan Krian.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan Bulan Ramadhan

Program yang dananya dialokasikan sebesar Rp 1,5 miliar itu tiba-tiba saja dibatalkan oleh Pemkab. Dan, digunakan untuk rusunawa yang dibangun oleh Kementrian Tenaga Kerja.

Moh Nizar, anggota Komisi
C DPRD Sidoarjo mengaku sangat menyesalkan pembatalan rencana
pembangunan RTH itu. Bukan hanya pembatalannya yang terkesan  mendadak.

Namun, pembatalan tersebut juga tanpa ada persetujuan dewan. Padahal menurutnya, dewan sudah memeras otak untuk membahas hingga
menggedok APBD TA 2015.

BACA JUGA :  WS Danramil 0816/02 Candi Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Kedungkendo

Politisi Golkar tersebut menambahkan, dari luas lahan sekitar 1 hektar yang akan dibangun Rusunawa seluas 4000 m2.  Atau hanya 40 persen dari
lahan.

Sedangkan sisanya seluas 6000 m2 tetap akan dibangun RTH. Meski demikian menurut Nizar, perubahan itu harus tetap dimintakan persetujuan
dulu dari dewan.

Jika diajukan dan dibahas dulu di dewan bisa saja ada
solusi lain. Artinya tidak harus menggunakan lahan eks pasar hewan.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Sidoarjo, Partai Golkar Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan

Salah satunya adalah lahan di belakang Kantor Kecamatan Krian yang juga milik Pemkab.” Lahan itu juga sangat proporsional kalau untuk Rusunawa,” jelas Nizar.

Konsep awal, lahan yang dulunya dikenal sebagai tempat prostitusi terselubung itu akan jadi tempat rekreasi yang indah. Namun, kini malah akan dibuat rusunawa. (st-12)