SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pendidikan & Kesehatan

RSI Siti Hajar Ikuti Prosedur Penanganan Pasien BPJS

IMG_20160322_071130_037
(SIDOARJOterkini)- Banyak pengguna BPJS tidak paham prosedur penanganan pengobatan yang harus diterima. Ketika langsung berobat ke rumah sakit dan tidak dilayani karena kondisinya tidak darurat, kemudian protes.

Padahal, pihak rumah sakit hanya menjalan prosedur seperti yang sudah ditetapkan pihak BPJS. Namun, tetap saja rumah sakit yang menjadi sasaran komplain dari pihak pasien.

Humas RSI Siti Hajar Sidoarjo, Reza P, mengatakan apa yang dilakukan
oleh dokter dan petugas medis di IGD RSI Siti Hajar sudah sesuai
prosedur. Pasien BPJS yang kondisinya tidak gawat harus melalui
prosedur ke Fasilitas Kesehatan (Fakes) 1, seperti ke puskesmas,
klinik dan lainnya. Baru setelah ada rujukan dari Fakes, bisa dirujuk
ke rumah sakit.

BACA JUGA :  Tabrakan Beruntun Libatkan Tiga Truk di Jalan Bligo Candi, Satu Sopir Terjepit

Lain halnya jika pasien yang kondisinya gawat, langsung bisa dirawat
di rumah sakit agar segera mendapat perawatan dari petugas medis.
“Dokter lebih tahu kondisi pasien, sehingga bisa menyatakan apakah
pasien rawat inap atau rawat jalan. Kalau pasien atas nama Mildayani,
sesuai keterangan dari dokter rawat jalan karena kondisinya tidak
gawat,” ujarnya.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/02 Candi Hadiri Istiqhotsah Kubro di Masjid Muktarom Durungbedug

Ditanya terkait keterangan dr Singgih yang menyatakan jika pasien
mengalami stres atau depresi, Reza menjelaskan, seorang dokter itu
sudah bisa menganalisa awal. Pasien mengalami psikosomatis atau stres,
bukan berarti pasien gila. Untuk itulah, Reza mengaku jika tidak ada
yang salah terkait apa yang dilakukan tim medis.

Terkait kenapa pihaknya tidak mau melayani pasien Mildayani yang
menggunakan BPJS, pihaknya takut disalahkan oleh BPJS, karena
prosedurnya pasien harus melalui Fakes 1, baru ke rumah sakit. Karena
itulah, pihaknya sering mendapat keluhan dari pasien BPJS karena tidak
bisa langsung ditangani menggunakan fasilitas itu.

BACA JUGA :  Kodim 0816 Sidoarjo Gelar Pra TMMD ke 20 TA 2024

“Aturannya BPJS seperti itu, tapi selama ini rumah sakit yang
mendapat getahnya. Kalau kita tidak melayani karena tidak sesuai
prosedur, dihujat pasien. Tapi kalau melayani tanpa prosedur yang
ditetapkan BPJS, disalahkan BPJS,” pungkas Reza. (st-12)