SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Residivis Spesialis Pembobol Rumah Kosong Dibekuk Polres Sidoarjo

IMG-20160829-WA0014
(SIDOARJOterkini) – Satuan Reskrim Polres Sidoarjo berhasil mengamankan tiga tersangka spesialis pembobol rumah kosong di delapan tempat di kawasan Pondok Tjandra, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Ketiga tersangka tersebut yaitu Toib (20) dan Morobih (30) warga Talela, Sampang, Madura serta Munadi (41) warga Nguling, Kabupaten Pasuruan. Mereka berhasil ditangkap disebuah kos-kosan di kawasan Bungurasih, Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polres Sidoarjo, AKP Wahyudin Latief menceritakan, dalam aksinya, ketiga pelaku ini mengintai terlebih dahulu terhadap rumah sasarannya. Setelah mengetahui rumah dalam keadaan kosong, mereka memasuki rumah dengan cara mencongkel candela serta menggunakan tali tampar untuk memanjat.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/05 Tulangan Lakukan Pendampingan dan Pengamanan Pembagian Bansos di Desa Kebaron

“Ketiga tersangka ini melakukan aksinya di delapan TKP satu gang penuh di kawasan Pondok Tjandra. Ketiga pelaku ini juga mempunyai peran sendiri-sendiri. Kedua tersangka menjaga di luar rumah, sedangkan tersangka yang lain masuk dan menguras isi rumah,” terang AKP Wahyudin Latief, Senin (29/08/2016).

BACA JUGA :  Dua Motor Tabrakan di Raya Singkalan Balongbendo, 2 Pengendaranya Luka Serius

Tidak hanya dikawasan Pondok Candra, ketiga tersangka ini juga melakukan aksinya di kawasan pasuruan. Namun, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut. “Kemungkinan lebih dari delapan TKP. Melihat pekerjaannya mereka tidak memiliki pekerjaan tetap. Sedangkan di kos-kosan, kita menemukan beberpa alat bukti,” ucapnya.

Setelah berhasil memasuki rumah, Lanjut Latief, ketiga tersangka ini langsung menguras barang-barang berharga seperti puluhan gram perhiasan, barang elektronik seperti Handphone, jam tangan, dan barang bernilai lainnya.

BACA JUGA :  Bupati Muhdlor Optimis Sidoarjo Mampu Cetak Atlet Unggul Lewat Sport Science

“Barang hasil pembobolan, mereka jual dikawasan Madura. Sedangkan sebagian hasil curian, kami bawa dan kami amankan sebagai barang bukti beserta dua kendaraan bermotor milik pelaku” tambahnya.

Atas perbuatan tersangka, mereka dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun kurungan penjara.(alf)