(SIDOARJOterkini) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sidoarjo telah menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penghapusan dan penggabungan desa terdampak Lumpur Lapindo.
Sudjalil Ketua Bapemperda mengatakan, pihaknya telah menerima naskah dari Raperda itu, namun untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut.
“Kami masih perlu rapat internal dulu, sebelum memutuskan Raperda tersebut masuk skala prioritas atua tidak,” Kata Sudjalil saat dikonfirmasi, Jumat 5 Februari 2021.
Lebih lanjut, Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, Dalam kelembagaan Bapemperda, terdapat fraksi-fraksi lain yang saat ini menduduki kursi di DPRD. Sehingga penentuan raperda bisa jadi prioritas atau tidak, itu dikembalikan kepada forum lembaga yang dipimpinnya itu.
“Iya karena kepentingan dari masing-masing fraksi kan berbeda, saya harus mengakomodir itu semua. Nanti keputusan mana yang prioritas dan Tidak berada di forum itu. Kalau ngomong semua raperda itu penting atau tidak, ya semuanya penting. Cuma kami tetap harus melakukan kajian dulukan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Sudjalil menyatakan, setelah pembahasan di internalnya selesai, giliran pimpinan DPRD yang mengkaji. Baru setelah itu, raperda yang telah selesai dikaji di tataran DPRD Sidoarjo itu akan dilanjutkan ke tingkat pemerintahan provinsi.
“Nanti dari sana baru bisa diketahui, mana saja raperda yang disetujui, mana yang ditangguhkan. Pada intinya, memang raperda itu sudah di kami, dan saat ini masih akan kami bahas untuk bisa jadi raperda prioritas atau tidak,” ujarnya.
Sementara Warih Andono Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo menjelaskan, dalam pembahasan Raperda tersebut, kemungkinan besar perlu dibentuk panitia khusus (pansus) untuk mengkaji lebih detail.
“Sebelum diputuskan desa A gabung dengan Desa B perlu dikaji dulu dari dampak sosial. Jangan sampai nanti malah menjadi konflik ditengah masyarakat,” pungkasnya.(pung/cles)