
(SIDOARJOterkini)- Tak lama lagi, Sidoarjo akan punya peraturan daerah (Perda) Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS. Salah satu isi perda itu, sanksi bagi lelaki hidung belang yang tertangkap saat “memakai” Penjaja Sek Komersial (PSK).
Sanksinya, berupa pidana kurungan enam bulan penjara atau denda Rp 50 juta. Raperda ini merupakan inisiatif Komisi D DPRD Sidoarjo.
Anggota Komisi D, Hadi Subiyanto mengatakan Perda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS yang akan dijadikan dasar menghukum para hidung belang yang tertangkap “jajan” di lokalisasi. “Bukan hanya PSK liarnya saja yang akan dipidana. Penggunanya juga akan disanksi pidana,” ujar politisi Golkar tersebut.
Hadi Subiyanto kembali menegaskan, Perda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Sidoarjo saat ini masih berupa rancangan (Raperda) tersebut, merupakan Perda inisiatif yang diusulkan Komisi D. Tahun ini juga Raperda itu akan dibahas oleh dewan.
Perda itu mengatur seluruh upaya pencegahan serta penanggulangan HIV/AIDS. Mulai promotif, edukatif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif. Pasalnya, pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS harus dilakukan secara komprehensif, integratif, partisipatif dan berkesinambungan.
Salah satu upaya preventif yang diatur dalam peraturan itu adalah memberikan ketentuan sanksi kepada para pengguna PSK. Jika mereka tertangkap aparat saat Perda sudah disahkan, mereka akan dijerat dengan pasal tindak pidana ringan (Tipiring). Ancaman maksimal
hukumannya kurungan badan selama 6 bulan, serta denda sebesar Rp 50 juta. “Meskipun Tipiring, kalau kena batas masimal tentu cukup berat,” tandas Hadi Subiyanto.
Anggota Komisi D, Wijono menambahkan, dalam Raperda itu memang berusaha mempersempit ruang lelaki hidung belang, agar menghentikan kebiasaan jajan. Pasalnya, kebiasaan itu sangat membahayakan dirinya sendiri, maupun orang-orang sekitarnya. “Mereka rentan tertular HIV/AIDS maupun penyakit infeksi menular seksual (IMS) lainnya,” tandas politisi PDIP tersebut.
Ketentuan di Perda inisiatif itu, lanjut Wijono dibuat sedemikian rupa untuk memberikan peringatan
maupun efek jera kepada warga. Khususnya lelaki yang suka jajan di
lokalisasi, atau lelaki yang gemar melakukan seks bebas dengan
berganti-ganti pasangan. Perda itu diharapkan mampu meminimalisir jumlah penderita HIV/AIDS di Sidoarjo.
Sekedar diketahui, hingga
September 2015, jumlah penderita HIV/AIDS di Kota Delta dilaporkan
mencapai 1400 orang. Sidoarjo juga tercatat sebagai daerah dengan penderita HIV/AIDS tertinggi kedua di Jawa Timur, atau hanya satu strip di bawah Surabaya.(st-12/adv)