(SIDOARJOterkini) – Polsek Tulangan berhasil meringkus Joko Murtono (45) warga Gagang Panjang RT 09/RW 03 Kecamatan Tanggulangin, yang telah melakukan pemerasan disertai pengancaman terhadap Yulianto Afandi (30) warga Dusun Kendal RT 05/RW 02 Desa Pangkemiri Tulangan.
Kapolsek Tulangan AKP Anak Agung Gede Putra Wisnawa mengungkapkan, antara pelaku dan korban sebenarnya sudah saling kenal. Niat jahat pelaku timbul setelah keduanya sedang ngopi dan mengetahui kalau korban saat itu membawa uang Rp 10 Juta.
“Saat korban membayar kopi, pelaku tahu kalau di saku celana korban ada uang Rp 10 Juta,”ujarnya, Minggu 12 Juni 2022.
Usai ngopi di warkop Kendal PangKemiri sekitar pukul 23.00 WIB lanjut Kapolsek, korban diajak pelaku pergi ke rumahnya berboncengan. Namun korban mulai curiga, saat pelaku berhenti di area persawahan yang sepi di Dusun Ngemplak Desa Pangkemiri Tulangan.
“Di tempat sepi tersebut, pelaku merampas uang korban, meski korban berusaha mempertahankan namun pelaku tetap mengambil uang korban sembari mengancam akan memukul korban,”ucapnya.
Karena diancam, korbanpun melepaskan uang Rp 10 Juta miliknya kepada pelaku. Usai berhasil merampas uang Korban, pelaku langsung meninggalkan korban begitu saja.
Korbanpun melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Tulangan. Pelakupun berhasil diringkus beserta barang bukti sisa uang yang tinggal Rp 5 Juta.
“Pelaku diamankan di kawasan Krian dan tengah menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang perampasan disertai kekerasan,”tegasnya. (cles)