
(SIDOARJOterkini) – Rahmat Muhajirin Anggota Komisi III DPR RI angkat bicara terkait pembahasan Raperda Rencana Tata ruang Wilayah (RTRW) yang saat ini masih dalam pembahasan di Pansus I DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Menurut, Rahmat Muhajirin pengurangan Lahan pertanian yang tertuang dalam Draf Raperda RTRW sebesar 7.154,26 Ha. dan Luasan Lahan tambak (Perikanan) sebesar 11.594,39 Ha. Artinya ada pemangkasan lahan sebesar 6.389,81 ha untuk pertanian dan sebesar 1.754,74 Ha. untuk tambak (Perikanan).
“Pemerintah daerah harus ketat dalam mempertahankan lahan pertanian yang mulai banyak beralih menjadi perumahan, niaga, dan kepentingan komersial, dan berpotensi dijadikan sebagai lahan nepotisme,” Katanya saat dihubungi secara daring, Senin 29 Juni 2020.
Padahal, Dalam Perda Provinsi Jawa Timur No. 5 Tahun 2012 Tentang RTRW disebutkan luasan lahan sawah di Kabupaten Sidoarjo ditetapkan 12.205,82 Hektar dari Eksisting 13.544,07.
“Kalau draf Revisi Perda RTRW itu nantinya akan bertentangan dengan peraturan diatasnya, sudah seharusnya DPRD Sidoarjo menghentikan Pembahasan Revisi Perda tersebut dan membubarkan Pansus,” Katanya
Politisi Partai Gerindra itu juga menyebutkan bahwa pekerjaan legislatif kota delta masih banyak yang lebih penting dari pada merevisi perda RTRW. Misalnya melakukan sinkronisasi dan mengevaluasi Perda atau Perbup yang secara substansinya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Sebetulnya masih banyak pekerjaan dewan saat ini, salah satunya mensinkronkan perda dengan aturan diatasnya, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelas suami dari Mimik Idayana Anggota DPRD Sidoarjo.
Sekedar informasi, saat ini Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang RTRW Kabupaten Sidoarjo diajukan untuk dilakukan revisi. DPRD Sudah membentuk Pansus I untuk mengkaji draf usulan perubahan yang disampaikan oleh eksekutif.(pung/cles)