SIDOARJO TERKINI
Gaya Hidup & Romantika Headline Indeks

Radio Milik Pemkab Sidoarjo Masih Ilegal

image

Ketua Pansus LPPL Radio, Sudjalil

(SIDOARJOterkini)- Radio Siaran Pemerintah Kabupaten (RSPK) Sidoarjo ternyata ijinnya tak lengkap alias ilegal.

Hal ini diketahui setelah Pansus Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Sidoarjo DPRD Sidoarjo mendatangi Balai Monitoring Frekwensi dan Orbit Satelit (Balmon) Kemenkominfo di Surabaya.

Pansus yang diketuai Sudjalil tersebut tidak menyangka jika radio yang operasionalnya dibiayai Pemkab Sidoarjo itu belum mengurus kanal frekwensi. “Kami kaget, kok bisa radio milik pemerintah malah izinnya belum lengkap,” tandas politisi PDIP tersebut.

BACA JUGA :  Tabrakan Beruntun Libatkan Tiga Truk di Jalan Bligo Candi, Satu Sopir Terjepit

Pansus LPPL Radio sengaja datang ke Balmon Kemenkominfo sebelum Raperda itu disahkan. Karena penyediaan kanal frekwensi itu rentetannya dengan izin penyiaran.

Dari pihak Balmon Kemenkominfo menjelaskan jika sebenarnya sudah disediakan kanal frekwensi bagi RSPK Sidoarjo sejak tahun 2010 lalu. Kenyataannya, instansi yang menaungi radio itu tidak pernah mengurusnya.

BACA JUGA :  Lima Komunitas dan Karang Taruna di Sidoarjo Gunakan Momen Ramadhan Kemarin Perbaiki Fasum di Desa

Sudjalil menambahkan, Raperda LPPL Radio ini dibuat sebagai payung hukum untuk anggaran radio. Syarat didirikannya LPPL Radio itu harus ada Perdanya.

Pansus LPPL Radio sepakat jika RSPK akan diganti nama Radio Siaran Sidoarjo (RSS). “Setelah Perda ini disahkan nama lembaga radio dirubah RSS,” ujar Sudjalil.

Sekretaris Komisi B tersebut menambahkan, Perda LPPL RSS tidak ada kaitannya dengan perizinan radio. Meski demikian, pihaknya mendesak agar Dinas Perhubungan (Dishub) selaku pengelola radio milik pemkab itu segera menyelesaikan izin-izinnya.

BACA JUGA :  Gelar Halalbihalal dengan Insan Pers, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Kenalkan Produk Ramah Lingkungan

Menurut Sudjalil, awalnya Dishub mengaku semua izin penyiaran radio sudah beres. Namun, setelah adanya temuan seperti ini sudah disampaikan. “Dishub segera mengurus kekurangan izin radio setelah Perda ini disahkan,” pungkasnya. (st-12)