SIDOARJO TERKINI
Gaya Hidup & Romantika Headline Indeks Pendidikan & Kesehatan Politik & Pemerintahan

PWI Jatim Gelar Seminar Membedah Hukum Media

(SIDOARJOterkini) –  Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN)  2019 menggelar Seminar Nasional bertajuk “Membedah Hukum Media” Dengan menghadirkan pembicara, Ahmad Riyadh  UB. Ph.D Dosen Umsida,  Hendry C. Bangun Komisioner Dewan Pers, Imawan Mashuri Praktisi Media dan Poppy Febriana M. Med. kom Dosen Fisip Umsida, di Ball Room Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Jalan Majapahit Sidoarjo, Kamis (14/3/2019).

Dihadapan ratusan mahasiswa Umsida, para pembicara ini memaparkan berbagai pengaruh sosial dan hukum yang timbul di masyarakat dengan berkembangnya tehnologi digital ini.

BACA JUGA :  Anggota Koramil 0816/11 Tarik Bersama Warga Desa Klantingsari Tanam Jagung Hibrida

“Memang gadget yang kita pakai itu adalah milik kita sendiri, tapi sudah lain ceritanya kalau kita menuliskan sesuatu ujaran yang menyinggung di media sosial, ada konsekuensi hukum yang harus diterima,”ungkap Riyadh.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami tentang prinsip yang ada jika menggunakan media sosial. Dicontohkannya orang tua bisa dijerat hukum kalau anaknya yang masih dibawah umur melakukan kesalahan dalam bermain medsos.

BACA JUGA :  Tertinggi di Ring 1 Jatim, Pertumbuhan Ekonomi Sidoarjo Capai 6,16 Persen Diikuti Angka Kemiskinan Turun

“Jadi kita sendiri harus hati-hati dan tetap memberikan pengawasan kepada putra putri kita dalam bermedsos,”ungkap CEO Berita Metro ini.

Sejatinya, harus ada pemisahan antara hukum media pers dan hukum media non pers. Produk pers merupakan tulisan yang dilakukan oleh jurnalis dengan memperhatikan kaidah jurnalistik yang deliknya adalah delik pers, sedangkan untuk tulisan non pers itu dilakukan oleh masyarakat umum deliknya adalak delik pidana umum.

BACA JUGA :  Salip Kiri, Pemotor Tewas Terlindas Truk Mixer di Jalan Ponokawan Krian

“Kalau produk pers akan tunduk sama UU Pers dan Kode etik jurnalistik, namun kalau non pers yang menjadi rujukan adalah UU ITE, UU Penyiaran,  UU HAM, UU SPPA, UU Perlindungan anak dan UU Pornografi, “ucapnya.

Untuk itulah perlu adanya sikap bijak dalam penggunaan media sosial ini atau kasus hukum akan menjerat.(cles)