
SIDOARJOterkini l Surabaya – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Surabaya Karimunjawa untuk memberikan jaminan perlindungan kecelakaan kerja dan kematian bagi para jurnalis.
Ketua PWI Jatim, Lutfil Hakim, menyambut baik langkah tersebut. Ia menyebut kerja sama ini merupakan bentuk kepedulian BPJSTK terhadap profesi wartawan yang memiliki risiko tinggi di lapangan.
“Ini merupakan niat baik demi melindungi rekan-rekan wartawan dari berbagai risiko saat menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Lutfil di Surabaya, Kamis malam (9/10).
Menurutnya, PWI Jatim menargetkan lebih dari 4.000 anggotanya dapat terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut. Pelaksanaan akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan sekitar 500 anggota pada tahap awal yang ditargetkan rampung pada Desember mendatang.
“Tahap pertama akan dimulai dari 500 anggota. Insyaallah awal Desember sudah selesai, selanjutnya kami perluas hingga seluruh anggota PWI Jatim mendapat perlindungan,” tambah Lutfil.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Operasional BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Agung Yuniarto, menilai profesi wartawan termasuk pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi. Karena itu, pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan maksimal melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Agung menjelaskan, dengan iuran yang relatif terjangkau, peserta berhak mendapatkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar sekitar Rp42 juta, serta jaminan perawatan hingga sembuh di seluruh Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan di berbagai daerah.
Selain dua program utama itu, BPJSTK juga memiliki tiga program lain yang bisa dimanfaatkan pekerja, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Kami ingin memastikan para pekerja, termasuk jurnalis, merasa aman dan terlindungi saat melaksanakan tugasnya,” kata Agung.
Ia berharap sinergi antara BPJSTK dan PWI Jatim ini dapat menjadi model kerja sama perlindungan jurnalis yang bisa diterapkan di tingkat nasional.(*/cles)