SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

PW LPPNU Jatim Tolak Keras Rencana Pemerintah Pungut Pajak Sembako

Gufron Ahmad Yani Ketua  PW LPPNU Jatim

(SIDOARJOterkini) – Di saat rakyat banyak yang menjerit karena susahnya ekonomi, Pemerintah justru berencana memberlakukan pajak pada Sembako. PW LPPNU Jawa Timur bersikap keras menolak keras terkait rencana tersebut.

“Kebijakan memberlakukan pajak pada Sembako sangat menyengsarakan rakyat itu,”tegas Gufron Ahmad Yani Ketua PW LPPNU Jatim, Sabtu 12 Juni 2021.

Menurutnya, revisi UU No.6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan memasukkan PPN bagi Sembako adalah sebuah kekonyolan yang dilakukan pemerintah terhadap masyarakat miskin.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

“Kita akan berada di garda terdepan untuk melakukan perlawanan apabila pemerintah memberlakukan hal tersebut,”ucapnya.

Dijelaskan Gufron, tidak seharusnya ada rencana memasukkan pajak pada Sembako, karena sejak Republik Indonesia merdeka, sembako masuk dalam pengecualian dalam PPN.

“Sepertinya pemerintah meniru gaya kolonial Belanda saat menjajah Indonesia dulu, dimana setiap petani diharuskan bayar Upeti saat panen,”katanya.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan Bulan Ramadhan

Kondisi Pandemi Covid-19 sangat memukul berbagai sendi kehidupan termasuk ekonomi. Masyarakat berupaya hingga berdarah-darah untuk bisa hidup. Tidak seharusnya pemerintah membabi buta mencari uang dengan mengorbankan hajat hidup rakyatnya.

“Masyarakat saat ini ekonominya sedang sakit, kalau UU tersebut diberlakukan sama halnya dengan melakukan pemerasan terhadap rakyat, terus dimana nurani pemerintah,”ungkap Alumnus Fakultas Syariah UIN Sunan Ampel Surabaya itu.

BACA JUGA :  Pemotor Asal Sukodono Luka Berat, Usai Tabrak Truk Trailer di Jalan Klagen Krian

Rencana pemerintah memberlakukan pajak pada Sembako tambah Ghuron sungguh sangat berbanding terbalik dengan penghapusan pajak bagi pembelian mobil yang notabene diperuntukkan bagi orang yang secara finansial berkecukupan.

“Tentu hal tersebut merupakan kebijakan pemerintah yang aneh. Rakyat kecil sudah amat sengsara jangan membuat kebijakan yang menyakiti hati mereka,”tandasnya.(st-12/cles)