SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Pura-pura Jenguk Keluarga Sakit, Karim Sikat Handphone Pengunjung RSUD Sidoarjo

img-20160930-wa0046

(SIDOARJOterkini) – M Karim (25), warga Dusun Asemjajar RT 02 RW 04, Desa Rebono Kecamatan Wonorejo, Pasuruan, terpaksa berurusan dengan Polsek Sidoarjo. Karena tertangkap CCTV saat mengambil handphone pengunjung pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo.

Kanit Reskrim Polsekta Sidoarjo, Aiptu Sulasno mengatakan, modus pelaku yaitu sebagai pengunjung pasien yang di rawat diruangan IPIT RSUD Sidoarjo, lalu mengambil handphone milik pengunjung lain yang tertidur di ruang tunggu. “Pelaku merupakan residivis. Dia pernah kami tangkap dengan kasus yang sama,” katanya, Jum’at (30/09/2016).

BACA JUGA :  90 PPK dilantik Pemkab Sidoarjo Fasilitasi Kantor Sekretariat

Saat itu, terdapat dua korban yakni, Muhamad Khanafi (29) warga Dusun Karangjati RT 02 RW 11, Kecamatan Pandaan, Pasuruan dan Kuswanda (54) warga Perum King Safira Blok A6 No 20, Desa Sepande, Kecamatan Candi, Sidoarjo.

Dirinya menceritakan, waktu itu, M Khanafi sedang menunggu keluarganya yang sedang menjalani rawat inap. Ketika korban tertidur handphone yang ia bawa ditaruhnya di atas dada. Namun, saat terbangun, Khanafi bingung melihat handphonenya tidak ada. “Selang Khanafi kehilangan hp, tak lama kemudian Kuswanda juga mengalami hal yang sama,” terangnya.

BACA JUGA :  Tubuh Pemotor Hancur Terlindas Truk Trailer di Jalan Wonokupang Balongbendo

Kedua korban tersebut langsung mengadu ke security dan dilanjutkan ke Polsek Sidoarjo. Pihak kepolisian yang datang langsung mengecek CCTV yang ada di tempat kedua korban tersebut dan hasilnya nampak wajah pelaku dengan jelas. Pihak kepolisian langsung melakukan pencarian, karena menurut informasi, wajah yang ada didalam CCTV tersebut masih ada di dalam RSUD.

BACA JUGA :  Pemotor Asal Kedung Wonokerto Tewas Tertabrak Truk Tangki di Jalan Ponokawan Krian

“Pelaku berhasil kami tangkap di ruang tunggu depan masjid. Dari tangan tersangka, kami temukan 1 buah HP merk Xiomi Redmi 3 S warna Gold dan 1 HP merk Nokia warna merah,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat sesuai Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.(alf)